|
Seluruh sivitas akademika UHAMKA berhak menjadi anggota perpustakaan dengan melampirkan persyaratan menjadi anggota, yaitu:
Untuk Mahasiswa
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa di UHAMKA
- Mengisi formulir pendaftaran anggota
- Menyerahkan 2 (dua) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi kartu mahasiswa yang berlaku atau fotokopi kwitansi pembayaran kuliah dari bank
- Telah mengikuti pendidikan pemakai perpustakaan
- Setiap tahun masa keanggotaan harus diperpanjang dengan menyerahkan kartu anggota kepada petugas
Untuk Dosen dan Karyawan
- Mengisi formulir pendaftaran anggota
- Menyerahkan 2 (dua) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
- Memperpanjang kartu anggota perpustakaan setiap awal tahun akademik
- Keanggotaan diberhentikan apabila sudah tidak tercatat sebagai dosen/karyawan UHAMKA
Setiap anggota perpustakaan akan diberi 1 (satu) kartu anggota dan diperpanjang setiap tahun ajaran.
Mahasiswa, dosen dan karyawan diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
Batas waktu peminjaman :
- Mahasiswa : 10 hari
- Dosen/karyawan : 14 hari
Pengunjung Luar
Yaitu pengunjung yang berasal dari luar UHAMKA, tidak dapat menjadi anggota, namun dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan ketentuan tertentu.
Mengisi buku tamu dan menunjukan kartu identitas kepada petugas perpustakaan
Membawa surat dari instansi terkait
Mengisi form yang disediakan
Dikenakan biaya administrasi setiap kunjungan
Surat Bebas Pinjam Pustaka
Bagi mahasiswa yang akan diwisuda wajib meminta Surat Bebas Pustaka. Surat tersebut akan diberikan dengan syarat :
- Semua buku yang dipinjam telah dikembalikan serta mengembalikan kartu anggota Perpustakaan FEB UHAMKA
- Menyerahkan buku sumbangan atas rekomendasi petugas perpustakaan
[Ke Atas]
|
|
|