Keanggotaan

Seluruh sivitas akademika UHAMKA berhak menjadi anggota perpustakaan dengan melampirkan persyaratan menjadi anggota, yaitu:

Untuk Mahasiswa
  • Masih terdaftar sebagai mahasiswa di UHAMKA
  • Mengisi formulir pendaftaran anggota
  • Menyerahkan 2 (dua) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
  • Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi kartu mahasiswa yang berlaku atau fotokopi kwitansi pembayaran kuliah dari bank
  • Telah mengikuti pendidikan pemakai perpustakaan
  • Setiap tahun masa keanggotaan harus diperpanjang dengan menyerahkan kartu anggota kepada petugas
Untuk Dosen dan Karyawan
  • Mengisi formulir pendaftaran anggota
  • Menyerahkan 2 (dua) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
  • Memperpanjang kartu anggota perpustakaan setiap awal tahun akademik
  • Keanggotaan diberhentikan apabila sudah tidak tercatat sebagai dosen/karyawan UHAMKA
  • Setiap anggota perpustakaan akan diberi 1 (satu) kartu anggota dan diperpanjang setiap tahun ajaran.

  • Mahasiswa, dosen dan karyawan diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.

  • Batas waktu peminjaman :
        - Mahasiswa : 10 hari
        - Dosen/karyawan : 14 hari

    Pengunjung Luar

    Yaitu pengunjung yang berasal dari luar UHAMKA, tidak dapat menjadi anggota, namun dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan ketentuan tertentu.

  • Mengisi buku tamu dan menunjukan kartu identitas kepada petugas perpustakaan
  • Membawa surat dari instansi terkait
  • Mengisi form yang disediakan
  • Dikenakan biaya administrasi setiap kunjungan

    Surat Bebas Pinjam Pustaka

    Bagi mahasiswa yang akan diwisuda wajib meminta Surat Bebas Pustaka. Surat tersebut akan diberikan dengan syarat :
    1. Semua buku yang dipinjam telah dikembalikan serta mengembalikan kartu anggota Perpustakaan FEB UHAMKA
    2. Menyerahkan buku sumbangan atas rekomendasi petugas perpustakaan

    [Ke Atas]
  •