Abstrak  Kembali
Kuwatno. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Pelanggaran Disiplin Guru Sekolah Dasar Di Dinas Pendidikan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tesis: Program Pasca Sarjana UHAMKA Jakarta, 2013. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh guru Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran disiplin serta upaya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya dalam penyelesaian kasus pelanggaran disiplin guru SD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peristiwa, perilaku, orang atau suatu keadaan secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi, sehingga menghasilkan data deskriptif berupa tulisan atau lisan mengenai pelanggaran disiplin guru Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survey, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipasi, dan studi dokumen. Dalam penelitian ini kedudukan peneliti merupakan instrumen dan sekaligus pengumpul data. Oleh karena itu peneliti hadir secara langsung di lapangan untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya yang relevan dengan fokus penelitian. Guna menjamin keabsahan data pada penelitian ini, maka teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan, dan triangulasi data. Proses analisis data dilakukan melalui, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Model analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis-interaktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan antara lain: (1) masalah-masalah yang menjadi penyebab terjadinya perceraian PNS di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, antara lain: (a) tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, (b) perbedaan pendapat dan perbedaan prinsip hidup, dan (c) tidak adanya tanggung jawab antara kedua belah pihak baik istri maupun suami; (2) perceraian PNS di Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut: (a) ekonomi, (b) perselingkuhan dan perzinaan, (c) pertengkaran, perselisihan dan KDRT, (c) cemburu, (d) tidak adanya kejujuran, keterbukaan dan kurang bisa menerima kekurangan salah satu pihak dari salah satu pihak, dan (e) komunikasi jarak jauh. Penyelesaian perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat, permintaan izin tersebut diajukan secara tertulis dan dalam surat permintaan izin tersebut harus mencantumkan alasan yang mendasari permintaan izin perceraian tersebut. Apabila prosedur ini tidak dilalui oleh pegawai tersebut yang akan melakukan perceraian, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pegawai tersebut yaitu yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan mengenai sanksi atas perbuatan tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi ini merupakan salah satu hukuman disiplin tingkat berat.