Abstrak  Kembali
Edi Purwanto. Pengaruh Pajak dan Beban Bagi Hasil Terhadap Earning Per Share Pada Perbankan Syariah. Tesis.Jakarta : Program Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.2011 Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengaruh (1) pajak terhadap earning per share, (2) beban bagi hasil terhadap earning per share, dan (3) pajak dan beban bagi hasil terhadap earning per share pada perbankan syariah. Hipotesis yang diuji adalah : (1) terdapat pengaruh negatif pajak terhadap earning per share pada perbankan syariah, (2) terdapat pengaruh negatif beban bagi hasil terhadap earning per share pada perbankan syariah, (3) terdapat pengaruh negatif pajak dan beban bagi hasil terhadap earning per share pada perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Bank Umum Syariah. Sedangkam sample dalam penelitian ini adalah lima bank Bank Umum Syariah. Dan yang dijadikan dasar analisis merupakan data sekunder, yang berasal dari buku Direktori Perbankan Indonesia. Data tersebut meliputi data Pajak, Beban Bagi Hasil, dan Earning Per Share. Data dimaksud dikompilasi, kemudian dilakukan analisi data. Kemudian data tersebut diuji dengan uji statistik. Uji analisis dilakukan dengan uji regresi dan uji rata-rata (uji t). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Pertama, terbukti terdapat pengaruh negatif pajak terhadap EPS. Kedua, terbukti terdapat pengaruh negatif beban bagi hasil terhadap EPS. Ketiga, terbukti terdapat pengaruh negatif pajak dan beban bagi hasil terhadap EPS. Penelitian ini diharapkan bermanfaat dari sisi akademik maupun praktik. Dari akademik diharapkan dapat memperluas pengetahuan pembaca akan perbankan syariah, pajak dan nisbah bagi hasil. Sedangkan dari sisi teknis, dapat bermafaat bagi praktisi perbankan syariah sebagai bahan evaluasi, dan masukan dalam rangka penentuan kebijakan internal khususnya penentuan besarnya bagi hasil pihak ketiga, dan menyikapi kebijakan eksternal dari pemerintah, yaitu pajak.