Pengunduran Diri Santri di Pondok Pesantren Miftahul ?Ulum Kelurahan Cilandak Jakarta, Tesis pada Program Administrasi Pendidikan, Sekolah Pascasarjana Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Kepemimpinan merupakan hal penting yang menentukan keberhasilan suatu institusi pendidikan. Perubahan arah pesantren, yang semula hanya menjalankan kegiatan pendidikan keagamaan secara non-formal menjadi pendidikan formal dengan adanya madrasah, menuntut kyai untuk menyesuaikan gaya kepemimpinannya menurut konteks situasional. Ini berarti bahwa berbagai permasalahan dapat muncul di pondok pesantren, dan kyai harus pula dapat menemukan solusinya. Pengunduran diri santri sebagai salah satu masalah yang umum dihadapi di dunia pesantren dapat diantisipasi dan dimimalisasi jika saja kyai pimpinan pondok pesantren memiliki kepekaan dalam melihatnya, dan diikuti dengan upaya pembinaan secara aktif. Tesis ini membahas gaya kepemimpinan kyai dan hubungannya masalah pengunduran diri santri di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jakarta. Dengan pendekatan deskriptif dan paradigm konstruktivis, tesis ini menjawab pertanyaan besar tentang pembinaan aktif kyai di Ponpes Miftahul ?Ulum Jakarta. Ini akan dijawab dengan terlebih dahulu menjelaskan tentang: 1) administrasi pendidikan di ponpes tersebut, 2) faktor-faktor pengunduran diri santri, dan 3) tipe kepemimpinan kyai dan pendelegasian wewenang dari kyai kepada struktur di bawahnya. Temuan penelitian yang didapatkan adalah bahwa santri mengundurkan diri umumnya karena faktor lingkungan di luar pondok yang kurang kondusif. Tipe kepemimpinan kyai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum adalah tipe bebas terkendali. Dalam pendelegasian wewenang, kyai memberikan kepercayaan penuh kepada struktur di bawahnya sehingga membuatnya terkesan pasif. Dari sini maka pertanyaan besar dapat terjawab bahwa kyai kurang aktif di dalam pembinaan pondok pesantren. Dapat direkomendasikan bahwa kyai perlu lebih aktif dalam pembinaannya terutama terhadap para santri, misalnya dengan mengintensifkan komunikasi yang aktif dengan para ustadz dan santri. Dengan demikian maka diharapkan masalah pengunduran diri santri dapat teratasi.
|