Abstrak  Kembali
Perubahan regulasi terkait mekanisme PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dilakukan oleh pemerintah, dari sebelumnya menggunakan indikator nilai UN (Ujian Nasional) kini beralih menggunakan indikator lain, salah satunya adalah zona tempat tinggal peserta didik. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi program PPDB jalur zonasi pada tingkat satuan pendidikan karena kunci keberhasilan program ditentukan oleh kesesuaian implementasi program tersebut di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang evaluasi implementasi program PPDB Jalur Zonasi persfektif teori CIPP di SMP Negeri 24 Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan dilaksanakan bulan Januari sampai Juni 2023. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap subyek. Selanjutnya dilakukan analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman berupa; reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada evaluasi konteks meliputi latar belakang program serta dukungan sekolah terhadap program PPDB Jalur Zonasi. Program PPDB Jalur Zonasi hadir demi mendekatkan siswa dengan sekolah dengan menggunakan seleksi berdasarkan lokasi tempat tinggal serta usia siswa. Sekolah sangat mendukung pelaksanaan program ini mulai dari membentuk kepanitiaan program, menyediakan fasilitas, serta dana untuk kegiatan ini. Pada evaluasi input program PPDB Jalur Zonasi meliputi pelaksana program, ketersediaan anggaran dan kelengkapan sarana prasarananya. Orang bersemangat mengikuti proram PPDB Jalur Zonasi karena jika diterima di PPDB jalur zonasi, siswa akan mendapatkan pendidikan gratis berkualitas di sekolah negeri dengan jarak yang dekat dari rumah. Pada evaluasi proses, kerangka berfikir dari fungsi implementasi yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Pada evaluasi produk, hasil dari program literasi di SMP Negeri 24 Jakarta terlihat jumlah siswa diterima PPDB jalur zonasi di SMP Negeri 24 Jakarta sudah memenuhi kuota sebesar 50% yaitu 125 siswa, namun penetapan peta zonasi SMP Negeri 24 Jakarta masih terlalu luas sehingga masih ada siswa di terima pada PPDB Jalur Zonasi bertempat tinggal cukup jauh dari sekolah dan tidak terjangkau oleh fasilitas tansportasi gratis, rendah nya hasil prestasi akademik dan non akademik yang diraih, serta adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh siswa diterima jalur zonasi.