Tujuan penelitian ini adalah mengkaji tindak tutur representatif pejabat publik dalam penanganan covid-19 sebagai kajian wacana pragmatik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini empat pejabat publik yaitu Mentri Kesehatan RI, Anggota DPR RI,
Gubernur DKI Jakarta dan MCCC Muhammadiyah. Pengambilan sampel pejabat
publik dilakukan secara teknik sampel purposif. Sumber data diambil dari laman http.youtube.com. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik simak yang dilanjutkan dengan teknik catat. Hasil penelitian menunjukan tindak tutur representatif pejabat publik dalam penangan covid-19 ditemukan data sebanyak 225 tuturan, yang terbagi menjadi 10% tuturan
menyatakan, 23% tuturan menuntut, 4% tuturan mengakui, 18% tuturan melaporkan, 20% tuturan menunjukkan, 12% tuturan menyebutkan, 2% tuturan memberikan kesaksian dan 11% tuturan berspekulasi. Tuturan representatif pejabat publik dalam penanganan covid-19 lebih cenderung menggunakan tuturan yang bersifat menuntut sebanyak 23% tuturan. Tuturan menuntut meminta dengan keras kepada seluruh warga, supaya mematuhi aturan tentang pencegahan dan penanganan covid-19. Kaitan dengan materi pembelajaran, tindak tutur representatif pejabat publik dalam penanganan covid-19 ini dapat digunakan sebagai alternatif dan contoh bahan ajar khususnya menganai KD 11.2 yang berkaitan dengan membedakan fakta dan opini.
|