Indonesia sebagai negara kesatuan sangat yang menjunjung tinggi keberagaman.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam ras
dan suku bangsa. Keberagaman ini merupakan hal yang harus di syukuri. Sehingga
keberagaman tersebut di jadikan sebagai alat untuk terus menjaga persatuan bangsa.
Sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal, 28 B ayat 2. Peranan tradisi
penting bagi pembinaan sosial budaya bagi masyarakat pendukungnya dalam
memperkokoh norma-norma, nilai-nilai budaya serta adat istiadat yang berlaku secara
turun-temurun.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Warisan Tiga
Puluh Rumah Adat Lima Soa Sebagai Simbol Persatuan Masyarakat Adat Desa Buano
Utara. Menganalisis nilai-nilai kearifan lokal Tiga Puluh Rumah Adat Lima Soa sebagai
sumber referensi dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal khususnya Zaman milenial ini.
Bagaimana pemahaman kesadaran untuk melestarikan sombol Persatuan dan Realitas
Perkembangan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Warisan Tiga Puluh Rumah Adat Sebagai
Perwujudan Nilai persatuan di masa-masa yang akan datang. Memberikan sumbang pikir
kepada semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang
ada dan melaksanakan semua ketentuan hukum adat yang berlaku demi kelansungan
hidup sebagai masyarakat adat.
Metode yang di gunakan ialah Metode Kualitatif etnologi budaya yang
dikembangkan oleh Endraswara. Tahapan yang dilakukan peneliti dalam melakukan
penelitian dimulai dengan mencari teori-teori yang relevan sebagai dasar teori meneliti
dan menanya para informan terkait dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Desa
Buano Utara, Subyek penelitian ini mencakup lima kepala adat atau kepala dati dan lima
tokoh masyarakat, mereka yang mengetahui tentang Nilai Kearifan Lokal Tiga Puluh
Rumah Adat Lima Soa Buano Utara
|