Abstrak  Kembali
Indonesia sebagai negara kesatuan sangat yang menjunjung tinggi keberagaman. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai macam ras dan suku bangsa. Keberagaman ini merupakan hal yang harus di syukuri. Sehingga keberagaman tersebut di jadikan sebagai alat untuk terus menjaga persatuan bangsa. Sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal, 28 B ayat 2. Peranan tradisi penting bagi pembinaan sosial budaya bagi masyarakat pendukungnya dalam memperkokoh norma-norma, nilai-nilai budaya serta adat istiadat yang berlaku secara turun-temurun. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Warisan Tiga Puluh Rumah Adat Lima Soa Sebagai Simbol Persatuan Masyarakat Adat Desa Buano Utara. Menganalisis nilai-nilai kearifan lokal Tiga Puluh Rumah Adat Lima Soa sebagai sumber referensi dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal khususnya Zaman milenial ini. Bagaimana pemahaman kesadaran untuk melestarikan sombol Persatuan dan Realitas Perkembangan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Warisan Tiga Puluh Rumah Adat Sebagai Perwujudan Nilai persatuan di masa-masa yang akan datang. Memberikan sumbang pikir kepada semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan melaksanakan semua ketentuan hukum adat yang berlaku demi kelansungan hidup sebagai masyarakat adat. Metode yang di gunakan ialah Metode Kualitatif etnologi budaya yang dikembangkan oleh Endraswara. Tahapan yang dilakukan peneliti dalam melakukan penelitian dimulai dengan mencari teori-teori yang relevan sebagai dasar teori meneliti dan menanya para informan terkait dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Desa Buano Utara, Subyek penelitian ini mencakup lima kepala adat atau kepala dati dan lima tokoh masyarakat, mereka yang mengetahui tentang Nilai Kearifan Lokal Tiga Puluh Rumah Adat Lima Soa Buano Utara