Tesis ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi
impelementasi program peningkatan kompetensi profesionalime guru dalam upaya meningkatkan mutu lulusan SD Negeri Kedaung Wetan 7 Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Banten. Metode yang digunakanadalah metode kualitatif deskriptif, meliputi pengumpulan data menggunakan bservasi,wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada kepala sekolah, wakil kepalasekolah, guru, komite sekolah, wali murid dan murid. Analisis evaluasi menggunakan model evaluasi kesenjangan (discrepancy evaluation model) Temuan penelitian ini: (1) Penyusunan disain berupa pedoman atau standar kompetensi profesional guru. (2) Instalasi peninjauan terhadap standar atau pedoman pelaksanaan peningkatan kompetensi profesional guru dan sarana prasarana belum
sepenuhnya mendukung peningkatan kompetensi profesional guru. (3) Proses: hambatan guru belum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik dan pembaharu. Peningkatkan mutu lulusan ditandai dengantercapainya nilai KKM dan perubahan pada diri siswa: lbih disiplin, kreatif dan inovatif dari segi kognitif, afektif dan psikomotorik. (4) Hasil peningkatan kompetensi profesional guru dapat dirasakan manfatnya oleh sekolah, guru dan murid. Secara langsung berdampak pada mutu lulusan. (5)
Perbandingan. Peningkatan kompetensi profesional guru terus dilanjutkan
berksesinambungan dan terekam dalam bentuk laporan tertulis dan disampaikan
berjenjang kepada para pemangku kebijakan pendidikan. Berbagai upaya yang dilakukan
pihak manajemen sekolah harus diimbangi dengan kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan wali murid dan sivitas sekolah lain. Saran dari wali murid juga sangat berarti bagi sekolah dalam melaksanakan peningkatan kompetensi profesional guru di sekolah sendiri. Penelitian ini diharapkan: (1) dapat menambah pengetahuan dan wawasan peneliti, (2) bahan introspeksi diri dan pengembangan karier guru di masa depan terutama kompetensi profesional guru dan kualitas lulusan, (3) bahan pertimbangan kepala sekolah
khususnya dalam menetapkan kebijakan evaluasi program kompetensi profesional guru dan kualitaslulusa dan (4) bahan pertimbangan kebijakan pemerintahan pusat atau daerah sehingga upaya peningkatan pemerataan kualitas pendidikan melalui kompetensi profesionalime guru.
|