Abstrak  Kembali
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu mekanisme dari penyelenggaraan pendidikan menjelang Tahun ajaran baru yakni adanya tahap penyeleksian terhadap calon peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Pada tahun 2017, untuk pertama kalinya Pemerintah menerbitkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi dan Afirmasi yang tertera pada Permendikbud No. 17 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut memuat penjelasan teknis mengenai PPDB Sistem Zonasi dan Afirmasi untuk di terapkan pada jenjang satuan pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota maupun provinsi di Indonesia. Penelitian Kualitatif ini menggunakan evaluasi descrapancy yang dikembangkan oleh Provus. Maka dari itu penelitian ini menggunakan tahapan-tahapan yang telah dijabarkan oleh Provus diantaranya adalah Desain, Instalasi, Proses, Produk, dan pembanding. Pada tahap desain Penerapan kebijakan PPDB Zonasi di SDN Kedaung Kaliangke 09 Petang memberikan dampak positif bagi terhadap keseluruhan kualitas pendidikan sekolah karena mencakup seluruh aspek penyelenggaraan dan tujuan dari pendidikan. Namun sayangnya pada penerapan kebijakan PPDB Afirmasi di SDN Kedaung Kaliangke 09 Petang memberikan dampak negatif bagi penyelenggaraan pendidikan di kelurahan kaliangke jakarta barat. Hal ini disebabkan desain yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan. Dimana terjadi kekosongan calon peserta didik pada tahap ini. Sedangkan pada tahap instalasi Penerapan kebijakan PPDB di SDN Kedaung Kaliangke 09 Petang tidak lepas dari adanya alat kelengkapan untuk menunjang keberhasilan program tersebut. Alat penunjang seperti panitia PPDB, website PPDB yang dimiliki oleh sekolah, sampai dengan sosialisasi online yang dilakukan oleh sekolah dinilai sangat memberikan dampak positif bagi para calon peserta didik. Adanya konsep daring dan luring yang ditetapkan oleh sekolah memberikan nilai tambah tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyrakat.