Abstrak  Kembali
Tujuan penelitian membandingkan program pendidikan inklusi di Lima Wilayah SD Negeri DKI Jakarta di SDN Kapuk Muara 03; SDN Cengkareng Barat 03 Pagi; SDN Pengadegan 07 Pagi; SDN Cempaka Putih Barat 09 Pagi dan SDN klender 12 Pagi. dengan Standar Pendidikan Nasional Populasi penelitian adalah SD Negeri di DKI Jakarta dengan sampel 5 SD Negeri di lima wilayah DKI Jakarta. Responden penelitian ini adalah kepala sekolah, Pengawas Pendidikan Luar Biasa, Guru Pembimbing Khusus, Guru Kelas yang ada anak berkebutuhan khusus. Penelitian dilaksanakan selama enam bulan mengamati proses penyajian subyek, penyelenggaraan program dengan komponen standar isi, proses, standar penilaian, standar kelulusan, standar kompetensi guru, standar sarana prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui pengumpulan data, memperoleh data informasi secara alami, melakukan observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumentasi dan menggunakan model Ketimpangan (Descrapancy Evaluation Model). Teknik analis data dengan membandingkan komponen/indikator pelaksanaan program pendidikan inklusi sesuai dengan Permendiknas No.70 tahun 2009 Pasal 1-14, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1-4, Pergub No. 116 Tahun 2007 Pasal 1-19 dengan pelaksanaan program pendidikan inklusi di Lima Wilayah SD Negeri DKI Jakarta. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dengan Program Inklusi di SDN Kapuk Muara 03, SDN Cengkareng Barat 03 Pagi, SDN Pengadegan 07 Pagi, SDN Cempaka Putih Barat 09 Pagi penyelenggaraannya belum sesuai dengan standar Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2005, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009.dan Pergub Nomor 116 Tahun 2007; Program Pendidikan Inklusi di SDN Klender 12 Pagi sudah sesuai dengan Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Pergub Nomor 116 Tahun 2007; Kelengkapan sarana dan prasarana di lima SD Negeri DKI Jakarta masih dibawah standar Permendiknas nomor 70 Tahun 2009; Ketimpangan penyelenggaraan terjadi faktor terbesar karena belum siapnya sekolah melaksanakan Pergub Nomor 116 tahun 2007; dan ketimpangan pelaksanaan program pendidikan inklusi terjadi pada ketentuan jenis rasio dan deskripsi pada Permendiknas nomor 70 Tahun 2009. Penelitian ini menghasilkan simpulan berdasarkan pembahasan temuan data penelitian, yang memiliki konsekwensi logis terhadap masing-masing aspek kajian. Implikasi yang memungkinkan hasil penelitian dapat ditindak lanjut untuk perubahan ke arah perbaikan penyelenggaran program pendidikan inklusi di Lima wilayah SD Negeri DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Hasil penelitian ini memberi hasil masukkan beberapa langkah perbaikan, dimulai dengan diberikan pelatihan bagi guru-guru dan kepala sekolah dengan intensitas waktu yang lebih lama lagi, Dilengkapi sarana prasarana bagi anak berkebutuhan khusus agar lebih optimal menerima pelajaran dari guru. Sekolah dapat melakukan upaya untuk memenuhi Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan No 24 Tahun 2007 tentang sarana dan prasarana dengan menganggarkan pada RKAS. Kurikulumnya ditambahkan indikator keterampilan yang lebih banyak bagi anak berkebutuhan khusus agar mereka dapat memiliki keterampilan untuk bekal di masa depan. Kepala Sekolah agar menunjuk koordinator guru inklusi sebagai penyambung lidah yang dibutuhkan penyelenggaraan proses belajar mengajar.