Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pendidikan inklusif di Sekolah Dasar yang berada di Wilayah II Kecamatan Kebayoran Baru, mencakup (1) kesesuaian penyelenggaraan pendidikan inklusif dengan delapan Standar Nasional Pendidikan khususnya untuk pendidikan inklusif yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan, (2) mendeskripsikan berbagai hambatan dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, dan (3) solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala saat penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Penelitian ini merupakan penelitian evaluasi dengan pendekatan model Discrepancy (kesenjangan). Penelitian ini dilakukan di Sekolah Dasar yang berada di Wilayah II Kecamatan Kebayoran Baru. Subjek penelitian adalah kepala sekolah, guru kelas 1-6, dan guru pembimbing khusus yang berada di Sekolah Dasar yang berada di Wilayah II Kecamatan Kebayoran Baru. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif di Sekolah Dasar yang berada di Wilayah II Kecamatan Kebayoran Baru belum sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan inklusif, yang mencakup pada kedelapan Standar Nasional Pendidikan standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan, dengan tingkat pencapaian 40.34% yang berada pada kategori kurang baik dan tingkat kesenjangan 59.66% (2) hambatan yang dihadapi adalah tidak adanya Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan minimnya pemahaman guru reguler tentang pendidikan inklusif, sarana dan prasarana yang belum memadai bagi peserta didik berkebutuhan khusus, dan (3) solusi yang dapat dilakukan guna mengatasi kendala tersebut adalah menyediakan elaborasi, memberikan pelatihan-pelatihan bagi guru-guru regular tentang pendidikan inklusif, dan berkerjasama dengan pihak-pihak terkait agar dapat membantu pelaksanaan pendidikan inklusif.
|