Abstrak  Kembali
Sesuai dengan Permenkes No 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit, disebutkan bahwa akreditasi bertujuan meningkatkan keselamatan pasien Rumah Sakit dan meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi. Keberadaan instalasi ruang operasi pada RS Muhamadiyah yang telah terakreditasi menarik untuk diteliti dan dilihat karena RS Muhammadiyah secara kepemilikan menginduk pada 1 (satu ) organisasi. Penelitian bertujuan untuk mendapatkan hasil analisis disain kamar operasi rumah sakit terhadap regulasi dan pencapaian nilai akreditasi untuk perbaikan perencanaan instalasi bedah rumah sakit muhamadiyah dimasa yang akan datang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif dengan metode cross sectional (potong lintang) di lakukan pada pada bulan Agustus – September 2020, dengan sampel 2 Rumah Sakit Muhammadiyah di Jakarta. Penelitian ini untuk melihat kondisi Rumah Sakit Muhammadiyah di Jakarta dengan pemenuhan permenkes no.24 tahun 2016 dilihat dari hasil cheklist bagian ruang operasi dan Instrumen Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit dari elemen Pelayanan Asuhan Bedah 8 (PAB 8) dan Manajemen Fasilitas Kesehatan 7 (MFK 7) serta Sasaran Keselamatan Pasien Nasional (SKPN) sesuai permenkes no. 11 tahun 2017. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepatuhan rumah sakit milik Muhammadiyah di Jakarta terhadap permenkes No. 24 tahun 2016 terutama pada bagian persyaratan sistem pengaturan tata udara instalasi ruang operasi adalah tidak dipatuhi. Namun pemenuhan kepatuhan persyaratan terkait Instrumen Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit dari elemen Pelayanan Asuhan Bedah 8 (PAB 8) dan Manajemen Fasilitas Kesehatan 7 (MFK 7) dilakukan dengan baik hal tersebut dapat berakibat pada tidak terpenuhinya SKP 1,4 dan 5 Saran untuk keamanan penggunan intalasi ruang operasi baik petugas dan pasien rumah sakit muhammadiyah agar sistem tata udara rumah sakit dapat segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Agar hal tersebut dapat terlaksana sebaiknya pemenuhan standard permenkes 24/2016 untuk setiap cheklist didalamnya menjadi point penilaian akreditasi.