Pelaksanaan Istithaah kesehatan jemaah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah kesehatan melalui tahapan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan kepada jemaah haji. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kriteria Istithaah (kemampuan) kesehatan jemaah haji kloter JKS006 (Jakarta-Bekasi) tahun 2019.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan desain Cross-Sectional, variabel independen berupa umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, status pekerjaan, riwayat penyakit, penetapan tingkat risiko, tekanan darah sistol, Indeks Massa Tubuh, vaksin influenza, rawat jalan, dan rawat inap. Jumlah sampel dari kloter JKS006 yaitu 399 jemaah dengan total sampling. Instrumen didapatkan dari data sekunder Siskohatkes (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan). Dilakukan analisa univariat, bivariat dengan uji statistik Chi-square dan analisa multivariat dengan uji regresi logistik.
Hasil analisis uji regresi logistik menunjukkan bahwa variabel yang berhubungan dengan kriteria Istithaah kesehatan adalah umur, tingkat pendidikan, riwayat penyakit, penetapan tingkat risiko, tekanan darah sistol, Indeks Massa Tubuh, dan rawat jalan. Sedangkan yang tidak berhubungan adalah variabel jenis kelamin, status pekerjaan, vaksin influenza, dan rawat inap. Faktor dominan yang berhubungan dengan kriteria Istithaah kesehatan adalah penetapan tingkat risiko (POR= 5,367), artinya bahwa jemaah yang tidak risiko tinggi memiliki peluang 5,367 kali lebih tinggi memiliki kriteria Istithaah kesehatan daripada jemaah risiko tinggi. Oleh karena itu, diharapkan Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan sosialisasi kepada jemaah akan pentingnya Istithaah kesehatan dan tetap menjaga kondisi kesehatan dengan pola hidup bersih dan sehat dan menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dari penyakit, sehingga jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan kondisi tubuh yang sehat.
|