Partisipasi suami dalam program keluarga berencana adalah tanggung jawab suami dalam kesertaan ber-KB serta berperilaku seksual yang sehat dan aman bagi dirinya, pasangan dan keluarganya. Menurut Kemenkes RI tahun 2017 metode kontrasepsi jika dilihat dari jenis kelamin perempuan sebanyak 98,25%, sedangkan pada laki-laki sebanyak 1,75 %. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi pria dalam menggunakan alat kontrasepsi masih sangat kecil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan keikutsertaan pria dalam ber-KB di Kabupaten Timor Tengah Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif yang didukung oleh penelitian kualitatif dengan desain cross sectional. Penelitian dilakukan pada April – Juni 2019. Sampel berjumlah 253 pria Pasangan Usia Subur menggunakan proportionate stratified random sampling. Analisa univariat dan bivariat menggunakan uji statistik Chi-Square. Sedangkan analisa multivariat menggunakan regresi logistik.
Terdapat hubungan yang bermakna antara pengetahuan (p: 0,000), sikap (p: 0,000), jumlah anak lahir hidup (p: 0,013), sosial budaya (p: 0,000), ketersediaan alat kontrasepsi (p: 0,001), keterjangkauan alat kontrasepsi (p: 0,003), dukungan istri (p: 0,004), dukungan tenaga kesehatan (p: 0,020), dan sumber informasi (p: 0,002) dengan keikutsertaan pria dalam ber-KB. Variabel pengetahuan paling dominan terhadap keikutsertaan pria dalam ber-KB dengan nilai OR 9,048.
Oleh karena itu petugas kesehatan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi mengenai kontrasepsi pria sehingga dapat mengubah sikap dan juga sosial budaya masyarakat khususnya pasangan usia subur terhadap keluarga berencana khususnya kontrasepsi pria.
|