Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) merupakan salah satu unit pelayanan
kesehatan yang dalam kegiatannya menghasilkan limbah medis padat. Puskesmas di Kecamatan Senen tidak memiliki incinerator untuk mengelola limbah medis padat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan limbah padat di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Senen terhadap Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi obyek penelitian ini diantaranya kepala tata usaha, staff kesehatan lingkungan, kepala ruangan igd, laboratorium, poli umum, farmasi, rb, kia, kb dan cleaning service Puskesmas di Kecamatan Senen. Instrumen penelitian menggunakan pedoman wawancara,alat perekam gambar dan alat perekam suara. Teknik analisis data kualitatif menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Proses pengelolaan limbah medis padat puskesmas tidak menggunakan incinerator namun dikelola oleh pihak ke – 3 yang sudah bekerjasama dengan puskesmas kecamatan senen yaitu PT. Adipraya Hijau Lestari dan PT. Watec International yang dimusnahkan di daerah cilegon. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengelolaan limbah medis padat pada Puskesmas Kecamatan Senen dapat dikatakan sudah sesuai dengan pengelolaan limbah medis menurut Kepmenkes No 1428/MENKES/SK/XII/2006. Saran yang diberikan kepada Puskesmas di Kecamatan Senen memperbaiki pengelolaan limbah medis padat dan non medis, untuk kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar puskesmas.
|