Tesis ini bertujuan untuk melakukan Evaluasi Implementasi Kebijakan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit “X” Jakarta
Selatan Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode observasi, wawancara mendalam dan studi dokumen. Informan ditentukan dengan metode purposive sampling. Jumlah informan Rumah Sakit (RS) sebanyak 6 orang (direktur RS, penanggung jawab dan asisten penanggung jawab kesehatan lingkungan RS, Apoteker, Cleaning Service, pihak ketiga pengangkut limbah B3 dan perwakilan warga sekitar RS. Penelitian ini dapat disimpulkan implementasi kebijakan di rumah sakit “X” berjalan baik. Hanya ada satu pemenuhan peraturan yang belum sesuai dengan persyaratan peraturan yakni terkait masa penyimpanan limbah infeksius, benda tajam dan patologis. Berdasarkan PP no. 101 tahun 2014 dan PermenLHK Nomor 56 tahun 2015, masa penyimpanan limbah infeksius, benda tajam dan patologis adalah maksimal 2 hari pada suhu 00C dan dapat 90 hari dibawah 00C. Pengambilan limbah B3 oleh pihak ketiga adalah setiap 7 hari sekali, yaitu pada hari Selasa, sehingga masa simpan limbah B3 tersebut yang tanpa pendingin sudah melebihi batas waktu penyimpanan. Selain itu pengawasan rutin dan edukasi berkala kepada seluruh pihak terkait pengelolaan limbah B3 harus terus dilakukan secara kontinyu, untuk menghindari ketertukaran ataupun terlupanya pemberian simbol dan pelabelan. Diharapkan adanya kebijakan dari pimpinan, terutama alokasi anggaran prioritas untuk pemenuhan peraturan dalam pengelolaaan limbah B3 seperti pengadaan cold storage dan peningkatan keterampilan dan pengetahuan pelaksana pengelola limbah B3 akan mendukung implementasi pengelolaan limbah B3 di rumah sakit “X” ini menjadi semakin baik.
|