Abstrak  Kembali
Mutu merupakan keseluruhan karakteristik barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan konsumen, baik berupa kebutuhan yang dinyatakan maupun kebutuhan yang tersirat. keseluruhan karakteristik tersebut adalah ketanggapan, ketepatan, aksesibilitas, kompotensi, komunikasi yang baik, kesopan santunan, kenyamanan dan ketepatan waktu. Mutu layanan kesehatan merupakan suatu layanan yang dapat memenuhi kebutuhan yang dirasakan oleh pasien dan diselenggarakan dengan cara yang sopan santun, tepat waktu, ketanggapan dan komunikasi yang baik, sehingga kebutuhan pasien bisa terpunuhi. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program yang memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang besrmutu Dalam penelitian ini dapat dirumuskan bagaimana menganalisis mutu layanan kesehatan di rumah sakit dalam perspektif implementasi JKN dan dampaknya terhadap mutu layanan terhadap rumah sakit Chasan Boesoerie Ternate Propinsi Maluku Tahun 2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, untuk mendeskripsikan suatu fenomena sosial dengan menggunakan teknik Purposive Sampling,informan dalam penelitian ini yaitu perawat pelaksana, dokter umum, ketua komite mutu dan sekretaris JKN. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, didapatkan program BPJS tidak mendukung ketersediaan tenaga medis maupun non medis di Rumah Sakit. Sehingga pelayanan di Rumah Sakit menjadi tidak efektif disebabkan karena kurangnya tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat dan dokter. Pada segi aksesibilitas bagi pasien untuk menjadi peserta BPJS membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu dua minggu, hal ini menjadi tidak efesien bagi pasien karena pasien tersebut akan masuk dalam kategori pasien umum. Untuk memenuhi kebutuhan pasien dengan pelayanan yang bermutu, maka diharapakan JKN dalam hal ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pihak pelaksana untuk bisa memberikan perlindungan dan pemeliharaan layanan kesehatan secara menyeluruh baik dari segi finansial, fungsional (jumlah petugas pelayanan) dan faskes guna meningkatkan layanan kesehatan yang bermutu.