Peranan suatu perusahaan atau bisnis yang bergerak di bidang jasa adalah kepercayaan (trust), apapun bisnis jasa tersebut, hal ini untuk meningkatkan produktivitas jasa pada suatu perusahaan atau bisnis yang bergerak di bidang jasa, maka ada suatu cara untuk melakukan pendekatan di bidang jasa, adapun pendekatan tersebut adalah kepercayaan yang menjelaskan tentang refleksi dari 2 (dua) komponen:
Credibility: yang didasarkan kepada besarnya kepercayaan kemitraan dengan organisasi lain, dan membutuhkan keahlian untuk menghasilkan efektivitas dan kehandalan pekerjaan.
Benevolence: yang didasarkan kepada besarnya kepercayaan kemitraan, yang memiliki tujuan dan motivasi yang menjadi kelebihan untuk organisasi lain, pada saat kondisi yang baru muncul, yaitu kondisi dimana komitmen tidak terbentuk. Kepercayaan terhadap bisnis jasa konsultasi hukum tidak sama dengan bisnis jasa lainnya, lebih sensitive terhadap norma, aturan, keterbukaan dan kepercayaan (trust) diantara para pihak, hal ini disebabkan di mana adanya suatu larangan terhadap bisnis di bidang jasa konsultasi hukum, untuk tidak melakukan promosi dalam bentuk apapun, dan jika dilakukan menghasilkan benturan terhadap undang-undang Kode etik dan undang-undang hukum advokat, maka tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan dengan sektor bisnis jasa lainnya.Nilai lebih dari suatu bisnis jasa konsultasi hukum adalah kepuasan klien, terhadap kinerja people (staff atau partners) dalam hal melayani keluhan seorang klien, dan physical evidence (bukti fisik) dari proses perkara yang sedang diselesaikan atau telah diselesaikan. dimana nilai kepuasan klien tidak dapat diukur satu sama lainnya, sebab kepuasan klien hanya dapat dinilai oleh klien itu sendiri sebagai pengguna jasa hukum, dan selayaknya kepuasan klien tersebut dapat ditingkatkan dengan standar kualitas jasa.
|