Definisi Plagiarisme antara lain:
"Copying or closely imitating the work of another writer, composer, etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work" (ODLIS)
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, Bab I Pasal I,
menjelaskan bahwa:
"Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai"
Black's Law Dictionary, 2004: "The deliberate and knowing presentation of another person's original ideas or creative expression as one's own. Generally, plagiarism is immoral but not illegal. If the expression's creator gives unrestricted permission for its use and the user claim the expression as original, the user commits plagiarism but does not violet copyright laws. If the original expression is copied without permission, the plagiarist may violate copyright laws, even if credit goes to the creator. And if the plagiarism result in material gain, it may be deemed a passing-off activity that violates the Lanham Act".