Abstrak  Kembali
Virtual private network(VPN) merupakan sebuah layanan berbasis internet protokol (IP) yang dialokasikan oleh operator telekomunikasi untuk disewakan ke masyarakat umum yang membutuhkan komunikasi baik dat, suara maupun video secara private (internal) dengan lokasi yang berbeda selama menggunakan jaringan operator tersebut. Pada kenyataannya, pengguna VPN merupakan sebuah corporate karena membutuhkan komunikasi private antara kantor pusat dengan kantor cabang-cabangnya dengan mempertimbangkan kualitas komunikasis erta cost yang dikeluarkan. Sewa bandwidth merupakan hal yang menjadi sangat penting karena mempengaruhi kualitas komunikasi dan juga cost yang akan dikeluarkan corporate tersebut untuk menyewa layanannya. Semakin besar sewa bandwidth, maka semkin bagus kualitas dari layanan tersebut. Akan tetapi menjadi sangat mubazir jika bandwidth yang disewa tidak sesuai dengan kebutuhan pemakai yang menyebabkan membengkaknya cost di corporate tersebut. Sehingga analisa trafik dianggap perlu untuk mentehaui apakah bandwidth yang digunakan suatu corporate sesuai atau mungkin berlebihan. Kejaksaan Agung RI merupakan sebuah institusi pemerintah yang memiliki jaringan VPN dengan sewa bandwidth sebesar 25,6 MBps. Selama waktu penelitian tarfik VPN + 3 bualn di Kejaksaan Agung RI dipilih minggu tersibuk lalu diambil data hariannya. Trafik sibuk terjadi pada hari kamis tanggal 14 juli 2011 jam 08.00 dan jumat tanggal 15 juli 2011 jam 09.00 dengan pengunaan bandwidth sebesar 34000 Kbps atau 34 Mbps. Namun, bila dilihat dari trafik rata-rata yang berkisar tidak lebih dari 2 Mbps, penggunaan badwidth masih terbilang boros (tidak edisien). Kata Kunci : VPN, bandwidth, trafik