|  | 
        
          | Seluruh sivitas akademika UHAMKA berhak menjadi anggota perpustakaan dengan melampirkan persyaratan menjadi anggota, yaitu:
 
 Untuk Mahasiswa
 
              Untuk Dosen dan KaryawanMasih terdaftar sebagai mahasiswa di UHAMKA                
              Mengisi formulir pendaftaran anggota
              Menyerahkan 5 (lima) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
			  Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi kartu mahasiswa yang berlaku atau fotokopi kwitansi pembayaran kuliah dari bank
			  Telah mengikuti pendidikan pemakai perpustakaan
			  Setiap tahun masa keanggotaan harus diperpanjang dengan menyerahkan semua kantong dan kartu anggota kepada petugas
             
              Setiap anggota perpustakaan akan diberi 1 (satu) kartu anggota dan 3 (tiga) kantong peminjaman dan diperpanjang setiap tahun ajaran.Mengisi formulir pendaftaran anggota
              Menyerahkan 5 (lima) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
			  Memperpanjang kartu anggota perpustakaan setiap awal tahun akademik
              Keanggotaan diberhentikan apabila sudah tidak tercatat sebagai dosen/karyawan UHAMKA
             
 Mahasiswa, dosen dan karyawan diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
 
 Batas waktu peminjaman :
 - Mahasiswa : 10 hari
 - Dosen/karyawan : 14 hari
 
 Pengunjung Luar
 
 Yaitu pengunjung yang berasal dari luar UHAMKA, tidak dapat menjadi anggota, namun dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan ketentuan tertentu.
 
 Mengisi buku tamu dan menunjukan kartu identitas kepada petugas perpustakaan
			Membawa surat dari instansi terkait
			Mengisi form yang disediakan 
			Dikenakan biaya administrasi setiap kunjungan
 
 Surat Bebas Pinjam Pustaka
 
 Bagi mahasiswa yang akan diwisuda wajib meminta Surat Bebas Pustaka. Surat tersebut akan diberikan dengan syarat :
 
              Semua buku yang dipinjam telah dikembalikan serta mengembalikan seluruh kartu anggota Perpustakaan UHAMKA
              Membawa Surat Bebas Pustaka dari kampus masing-masing bagi mahasiswa Pasar Rebo dan Klender
             [Ke Atas]
 |  |  |