Abstrak  Kembali
Sukaregang, Kabupaten Garut banyak terdapat industri penyamakan kulit. Diduga dalam pembuatan kerupuk kulit tercemari oleh limbah industri tersebut. Hal tersebut didasari oleh lokasi antara pabrik kerupuk kulit dan industri penyamakan kulit yang bersebelahan. Jika kerupuk kulit telah tercemar, maka dikhawatirkan kerupuk kulit mengandung logam-logam berat yang sangat berbahaya, salah satunya adalah Timbal (Pb). Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah kadar logam berat Timbal (Pb) yang terdapat dalam kerupuk kulit memenuhi syarat atau tidak pada SNI 01-4308-1996 tentang Kerupuk Kulit. Pada analisa kadar logam Timbal (Pb) menggunakan metode dekstruksi kering. Sampel diambil pada minggu ke-1, minggu ke-2 dan minggu ke-3 berdasarkan perbedaan waktu produksi. Sampel sebanyak 10 gram ditimbang dalam cawan. Sebelum didekstruksi, sampel diarangkan terlebih dahulu di atas hot plate sampai tidak berasap. Setelah itu dimasukkan dalam tanur pada suhu 550oC hingga abu berubah menjadi putih, kemudian larutkan dengan HCl 6N 5 ml dan HNO3 0,1N 10 ml ke dalam labu ukur 50,0 ml. Larutan tersebut kemudian disaring dan diukur serapannya menggunakan Spektrofotometri Serapan Atom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerupuk kulit memiliki rata-rata kadar air sebesar 4,65%, rata-rata kadar abu tanpa garam sebesar 3,45%, dan rata-rata kadar asam lemak bebas sebesar 0,06%. Sedangkan untuk rata-rata kadar logam berat Timbal (Pb) sebesar 0,0282%. Berdasarkan SNI 01-4308-1996 mengenai mutu kerupuk kulit semua analisa memenuhi persyaratan kecuali analisa abu tanpa garam yang melampaui batas yang ditetapkan. Sedangkan untuk kadar logam Timbal (Pb) dalam kerupuk kulit masih memenuhi persyaratan SNI. Kata Kunci: Logam Berat, Timbal (Pb), Kerupuk kulit, Sukaregang Garut.