|
Standar Minimal Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dapat digunakan sebagai pedoman mutu pelayanan kefarmasian di rumah sakit. SPM di rumah sakit ditetapkan dalam Kepmenkes No. 129 Tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelayanan kefarmasian bagi pasien BPJS dan non-BPJS di rumah sakit Harum Siswa Medika dengan SPM-RS menurut Kepmenkes No. 129 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pengambilan data secara prospektif. Sampel adalah pasien rawat jalan RS Harum Sisma Medika Periode November-Desember 2017 yang menebus resep di Instalasi Farmasi dan telah menandatangi Informed Consent. Teknik pengambilan sampel adalah secara random. Hasil penelitian Menunjukan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep non-racikan pasien BPJS dan Non-BPJS adalah 20,7 menit dan17,73 menit sedangkan resep racikan pasien BPJS dan Non-BPJS 31 menit dan 29,9 menit, tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat sebanyak 100%, kepuasaan pelayanan pasien BPJS dan Non-BPJS sebanyak 100% sehingga sudah masuk dalam rentang yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan persentase kesesuaian penulisan resep dengan formularium menunjukan bahwa pasien BPJS dan Non-BPJS adalah 87,8% dan 87,36% belum memenuhi standar yang ditetapkan Kepmenkes No. 129 tahun 2008 yaitu sebesar 100%.
|