Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar utama bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Kebanyakan masyarakat Indonesia mengkonsumsi air minum dalam
kemasan (AMDK), namun terdapat pula masyarakat yang mengkonsumsi air
minum yang merupakan hasil pengolahan dari depot air minum isi ulang.
Peraturan KEMENKES RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot
Air minum menjelaskan bahwa wadah air minum atau galon air minum yang telah
berisikan air minum harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh
disimpan di depot lebih dari 1x24 jam. Hal tersebut menjadi tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana hubungan antara kontaminasi bakteri E.coli
dalam air minum terhadap lamanya waktu penyimpanan air minum yaitu dengan
pengulangan sampling di hari pertama, ke-5 dan ke-7 dengan menggunakan
metode Most Probable Number (MPN). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
sampel no 4 dan 6 mengandung E.coli sejak hari pertama dan untuk sampel 2, 5
dan 7 terdeteksi E.coli di hari ke 5 dan ke 7, sedangkan untuk sampel no 1 dan 3
tidak terdeteksi E.coli di dalamnya.
|