Telah dilakukan standarisasi terhadap daun tempuyung (Sonchus arvensis Linn) sebagai salah satu persyaratan sediaan fitofarmaka. Ekstrak daun tempuyung dibuat dengan cara penggodogan serbuk simplisia menggunakan air selama +_ 2 jam pada suhu 95 C yang kemudian dikeringkan hingga menjadi serbuk kering. serbuk simplisia diambil dari 3 lokasi yaiu Bogor, Sukabumi, dan Lembang yang sebelum diekstraksi dilakukanpemeriksaan mutu simplisia. Ekstrak yang didapat kemudian distandarisasi dengan menetapkan nilai parameter non spesifik dan spesifik. Sebagai senyawa identitas yang akan digunakan pada penetapan kadar total flavonoida, maka dilakukan isolasi dari ekstrak daun temputung dengan menggunakan KLT preparatif yang kemudian di identifikasi dengan spektofotometer UV-Vis.
|