Abstrak  Kembali
PENGARUH SISTEM TEKNOLOGI ADMINISTRASI E-BILLING, E-FIN DAN E-FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA TAHUN 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sistem teknologi administrasi e-billing, e-FIN dan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sampel terpilih sebanyak 58 responden dengan teknik survei menggunakan instrument kuesioner di Wilayah KPP Pratama Jakarta Taman Sari Dua yaitu Kelurahan Keagungan. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif, uji kualitas data, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa e-billing secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai thitung sebesar 2,999 > ttabel 1,674 dengan taraf signifikansi sebesar 0,004 < 0,05. e-FIN secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai mempunyai thitung sebesar 4,043 > ttabel 1,674 dengan taraf signifikansi 0,000 < 0,05. e-filling secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai thitung sebesar 2,111 > ttabel 1,674 dengan taraf signifikansi 0,039 < 0,05. Adapun secara simultan, menunjukkan bahwa variabel e-billing, e-FIN dan e-filling berpengaruh positif serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan nilai Fhitung 70,909 > Ftabel 2,78 dengan taraf signifikansi 0,000 < 0,05. Sedangkan kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat dalam penelitian ini dapat dilihat pada nilai Adjusted R Square sebesar 78,6% variabel dependen kepatuhan wajib pajak orang pribadi dijelaskan oleh variabel e-billing, e-FIN dan e-filling dan sisanya sebesar 21,4% dijelaskan oleh variabel lain diluar variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel atau tempat penelitian, sehingga diperoleh hasil yang lebih akurat. Kemudian dapat menambah variabel-variabel lain yang mungkin dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.