Abstrak  Kembali
“PENGARUH INFLASI, NILAI TUKAR RUPIAH DAN JUMLAH PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 secara parsial dan simultan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksplanasi, yaitu untuk mengetahui atau menjelaskan pengaruh antara variabel satu terhadap variabel lain. Variabel independen yang diteliti adalah variabel x yaitu inflasi, nilai tukar rupiah dan jumlah pengusaha kena pajak, sedangkan variabel y adalah penerimaan pajak pertambahan nilai. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang terdaftar di DKI Jakarta. Pemilihan sampel dilakukan dengan teknik judgement sampling. Berdasarkan kriteria, diperoleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga yang menjadi sampel penelitian ini. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yaitu memperoleh data berupa Jumlah Pengusaha Kena Pajak dan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga), Inflasi (Badan Pusat Statistik), dan Nilai Tukar Rupiah (Bank Indonesia). Hasil pengujian menunjukkan bahwa inflasi berpengaruh dan tidak signifikan terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai dengan nilai thitung sebesar 0,558 dan nilai ttabel 2,003 (-2,003 < 0,558 < 2,003) dan taraf signifikansi 0,579 > 0,05. Variabel nilai tukar rupiah berpengaruh dan tidak signifikan terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai dengan nilai thitung sebesar -0,841 dan nilai ttabel 2,003 (-0,841 < -2,003) dan taraf signifikansi 0,404 < 0,05. Variabel jumlah pengusaha kena pajak berpengaruh dan signifikan terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai dengan nilai thitung sebesar 2,834 dan nilai ttabel 2,003 (2,834 > 2,003) dan taraf signifikansi 0,006 > 0,05. Berdasarkan hasil uji F menunjukkan bahwa secara simultan (bersama-sama) ketiga variabel independen tersebut yaitu inflasi, nilai tukar rupiah dan jumlah pengusaha kena pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai dengan nilai Fhitung sebesar 10,753 dan nilai Ftabel (3;56) sebesar 2,769 (10,753 > 2,769) dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Pemerintah sebaiknya menstabilkan nilai inflasi dan nilai tukar rupiah agar tidak melemah yang dapat menyebabkan penerimaan PPN menurun. Mengajak masyarakat untuk berwirausaha dengan meminjamkan modal/bantuan usaha, sehingga semakin banyak jumlah PKP di Indonesia yang akan mempengaruhi bertambahnya jumlah penerimaan PPN.