Abstrak  Kembali
“ANALISIS KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) TERHADAP TOTAL PENERIMAAN PAJAK (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) MADYA JAKARTA TIMUR)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Total Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Variabel yang diteliti adalah variabel X1 yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), variabel X2 yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sedangkan variabel Y adalah fotal penerimaan pajak. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur. Sampel dalam penelitian ini adalah total penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tahun 2012-2016. Hasil penelitian membuktikan bahwa setelah data diolah dan di analisis, maka dapat disimpulkan bahwa, total penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap total penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, dapat dilihat besarnya penerimaan pajak pada KPP secara keseluruhan dari Laporan Penerimaan Pajak (LPP), perbedaan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Total Penerimaan Pajak di KPP Madya Jakarta Timur, secara persentatif terlihat bahwa terjadi peningkatan dan penurunan tiap tahunnya. Pada tahun 2013 terjadi peningkatan sebesar 41,86%, pada tahun 2014 terjadi peningkatan juga sebesar 47,02%, untuk tahun 2915 terjadi penurunan sebesar 16,01%, sedangkan tahun 2016 terjadi peningkatan kembali sebesar 50,40%. Oleh karena itu disarankan pada penelitu selanjutnya untuk sebaiknya memperpanajng periode pengamatan serta menggunakan variabel-variabel lain yang mungkin berpengaruh untuk melihat pengaruhnya antara variabel yang satu dengan yang lainnya yang berhubungan langsung dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.