Abstrak  Kembali
EFEKTIVITAS PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PASAR REBO Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Rebo. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian eksplanasi. Populasi dalam penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Rebo wajib pajak badan. Teknik pemilihan sampel menggunakan metode purposive samplingyaitu penarikan sampel yang didasarkan pada tujuan penelitian dan keputusan penarikan sampel tergantung kepada penarikan data. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yaitu dengan mengambil data berupa banyaknya jumlah, surat teguran, dan surat paksa yang diterbitkan tahun 2014-2016. Penelitian ini menggunakan metode analisis akuntansi, analisis statistic deskriptif, analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik dan pengujian hipotesis. Hasil uji hipotesis secara parsial menunjukkan bahwa variabel surat teguran memiliki nilai thitung sebesar 0.283 < ttabel 1,688 dan tingkat signifikansi 0,779 > 0,05, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel surat teguran berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap penerimaan pajak. Variabel surat paksa memiliki nilai thitung sebesar 5.807 > ttabel 1,688 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05, hal tersebut menunjukkan bahwa variabel surat paksa berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak. Hasil ujisecara simultan diperoleh nilai Fhitung > Ftabel yang bernilai 18.078 > 3,28 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan surat teguran, surat paksa secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Sementara itu, nilai koefisien determinasi sebesar 0,523 yang mengindikasikan bahwa variabel bebas dalam penelitian ini mampu menjelaskan variabel terikat sebesar 52% sedangkan sisanya 48% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Berdasarkan penjelasan di atas, diharapkan KPP Pratama Pasar Rebo sebaiknya menambah tenaga kerja petugas pajak di bagian penagihan pajak agar proses penagihan semakin lancar dan meningkatkan penerimaan pajak, serta memberikan sosialisasi tentang penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa agar wajib pajak yang menerima atau mendapatkan surat teguran dan surat paksa lebih mengerti mengenai prosesnya dan diharapkan juga untuk penelitian selanjutnya dapat menambah atau mengganti variabel penelitian dengan variabel lain seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Sita dan lainnya serta menambah sampel yang lebih besar untuk melihat pengaruh yang lebih signifikan.