“PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PELAYANAN FISKUS,
DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
BADAN (STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
SETIABUDI EMPAT JAKARTA”.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajib pajak
(X1) berpengaruh positif serta signifikan terhadap variabel Kepatuan Wajib Pajak
Badan (Y), hal tersebut dibuktikan dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,003
yang lebih kecil dari 0,05 (0,003 < 0,05), sedangkan nilai thitung sebesar 3,146 yang
lebih besar dari nilai ttabel sebesar 2,012 (thitung sebesar 3,146 > ttabel 2,012).
Kemudian variabel Pelayanan Fiskus (X2) berpengaruh positif serta signifikan
terhadap variabel Kepatuan Wajib Pajak Badan (Y), hal tersebut dibuktikan
dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,015 yang lebih kecil dari 0,05 (0,029 <
0,05), sedangkan nilai thitung sebesar 2,252 yang lebih besar dari nilai ttabel sebesar
2,012 (thitung sebesar 2,252 > ttabel 2,012). Dan variabel Sanksi Pajak (X3)
berpengaruh positif tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan (Y),
hal tersebut dibuktikan dengan tingkat signifikansinya sebesar 0,464 yang lebih
besar dari 0,05 (0,464 > 0,05), sedangkan nilai thitung sebesar 0,738 yang lebih
kecil dari nilai ttabel sebesar 2,012 (thitung sebesar 0,738 > ttabel 2,012). Adapun
secara simultan, menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak (X1),
Pelayanan Fiskus (X2), dan Sanksi Pajak (X3) berpengaruh positif serta signifikan
terhadap variabel
Kepatuan Wajib Pajak Badan (Y), hal tersebut dibuktikan dengan tingkat
signifikansinya sebesar 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 (0,000 < 0,05), sedangkan nilai Fhitung sebesar 10,643 yang lebih besar dari nilai Ftabel sebesar 3,20
(Fhitung sebesar 10,643 > Ftabel 2,61).
Sedangkan kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat
dalam penelitian ini dapat dilihat pada nilai Adjusted R Square (Adjusted R2)
sebesar 0,371, yang artinya adalah 37,1% variabel dependen kepatuhan wajib
pajak badan dijelaskan oleh variabel independen kesadaran wajib pajak,
pelayanan fiskus, sanksi pajak dan sisanya sebesar 62,9% dijelaskan oleh variabel
lain diluar variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini, selain
kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, sanksi pajak.
Dari hasil penelitian ini penulis memberikan beberapa saran bagi penelitian
selanjutnya yaitu dalam penelitian selanjutnya diharapkan dapat memperluas
wilayah cakupan lebih banyak Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dan tidak hanya
yang di wilayah Jakarta Selatan saja, sehingga diperoleh hasil penelitian yang
tingkat generalisasinya lebih tinggi. Kemudian dapat menambahkan variabelvariabel
lain yang mungkin dapat berpengaruh terhadap Kepatuahan Wajib Pajak
seperti Pengetahuan Pajak, Pemahaman Pajak, dan Pemeriksaan Pajak. Serta
diharapkan dapat menambahkan atau memperbanyak sampel agar hasil penelitian
lebih akurat.
|