Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak PPh Pasal 21 upaya untuk mengefisienkan pajak terutang badan pada PT BN di Jakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu perencanaan pajak, sedangkan variabel Y adalah beban pajak penghasilan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara yaitu wawancara secara langsung dengan pihak yang berhubungan langsung dengan permasalahan perencanaan pajak PT BN dan telaah dokumen yaitu menelaah laporan keuangan dari PT BN. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah menghitung besar PPh Pasal 21 karyawan, mengaplikasikan perencanaan pajak melalui perhitungan PPh pasal 21 ke dalam 4 (empat) alternatif yang ada lalu membandingkannya, dan menghitung pajak penghasilan badan. Berdasarkan perhitungan Pajak PPh Pasal 21 dengan menggunakan 4 (empat) metode alternatif yang ada diperoleh hasil yaitu apabila PT BN menggunakan metode Gross Up, maka PT BN akan dapat membayar pajak penghasilan badan lebih kecil dibandingkan dengan metode lainnya. Dengan penerapan metode Gross Up, PT BN dapat menghemat beban pajak penghasilan badan tahun 2015 Rp 24.137.716 dan tahun 2016 Rp 78.705.096. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran kepada PT BN agar sebaiknya mengubah metode perhitungan PPh Pasal 21 karyawan dari metode PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan menjadi PPh Pasal 21 di Gross Up.