Abstrak  Kembali
PENGARUH TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK AKTIF DENGAN SURAT TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA. Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2017. Jakarta. Kata Kunci : Penagihan Pajak Aktif, Surat Teguran, Surat Paksa dan Pencairan Tunggakan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tindakan penagihan pajak aktif dengan surat teguran dan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak baik secara parsial ataupun secara simultan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah “Surat Teguran dan Surat Paksa” sebagai variabel dependen serta “Pencairan Tunggakan Pajak” sebagai variabel independen. Pengambilan sampel dalam penelitian ini mengunakan purposive sampling yaitu penetapan sampel berdasarkan kriteria tertentu, maka sampel yang digunakan adalah jumlah surat teguran, surat paksa dan realisasi pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Teknis analisis data yang digunakan adalah Analisis Regresi Linear Berganda dengan menggunakan SPSS 20. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial Surat Teguran berpengaruh terhadap Pencairan Tunggakan Pajak menunjukan nilai thitung sebesar 2.759 dan nilai ttabel 2.002 (2.759 > 2.002) dengan signifikansi sebesar 0.008 < 0,05, sedangkan pengaruh Surat Paksa berpengaruh terhadap Pencairan Tunggakan Pajak menunjukan nilai thitung sebesar -0.203 dan nilai ttabel -2.002 (- 0.203 > -2.002) dan taraf signifikansi sebesar 0,840 < 0,05. Adapun secara simultan, menunjukan bahwa Fhitung sebesar 4,400 dan nilai Ftabel sebesar 3,16 (4,400 > 3,16) maka H0 diterima yang artinya secara simultan Surat Teguran, Surat Paksa berpengaruh terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Dari hasil penelitian ini penulis memberikan beberapa saran untuk penelitian lebih lanjut yaitu pada penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel lain seperti surat perintah melakukan penyitaan, pelaksanaan penyitaan dan pelaksanaan lelang yang dapat mempengaruhi Pencairan Tunggakan Pajak.