PENGARUH TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK AKTIF DENGAN SURAT
TEGURAN DAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN
TUNGGAKAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA.
Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2017. Jakarta.
Kata Kunci : Penagihan Pajak Aktif, Surat Teguran, Surat Paksa dan Pencairan
Tunggakan Pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tindakan penagihan pajak
aktif dengan surat teguran dan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak
baik secara parsial ataupun secara simultan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Kebayoran Baru Tiga.
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah “Surat Teguran dan
Surat Paksa” sebagai variabel dependen serta “Pencairan Tunggakan Pajak”
sebagai variabel independen. Pengambilan sampel dalam penelitian ini
mengunakan purposive sampling yaitu penetapan sampel berdasarkan kriteria
tertentu, maka sampel yang digunakan adalah jumlah surat teguran, surat paksa
dan realisasi pencairan tunggakan pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru
Tiga. Teknis analisis data yang digunakan adalah Analisis Regresi Linear
Berganda dengan menggunakan SPSS 20.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara parsial Surat Teguran
berpengaruh terhadap Pencairan Tunggakan Pajak menunjukan nilai thitung sebesar
2.759 dan nilai ttabel 2.002 (2.759 > 2.002) dengan signifikansi sebesar 0.008 <
0,05, sedangkan pengaruh Surat Paksa berpengaruh terhadap Pencairan
Tunggakan Pajak menunjukan nilai thitung sebesar -0.203 dan nilai ttabel -2.002 (-
0.203 > -2.002) dan taraf signifikansi sebesar 0,840 < 0,05. Adapun secara simultan, menunjukan bahwa Fhitung sebesar 4,400 dan nilai
Ftabel sebesar 3,16 (4,400 > 3,16) maka H0 diterima yang artinya secara simultan
Surat Teguran, Surat Paksa berpengaruh terhadap Pencairan Tunggakan Pajak.
Dari hasil penelitian ini penulis memberikan beberapa saran untuk penelitian lebih
lanjut yaitu pada penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel
lain seperti surat perintah melakukan penyitaan, pelaksanaan penyitaan dan
pelaksanaan lelang yang dapat mempengaruhi Pencairan Tunggakan Pajak.
|