Abstrak  Kembali
PENGARUH PENGETAHUAN, KUALITAS PELAYANAN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN DALAM MEMBAYAR PAJAK Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2017. Jakarta. Kata Kunci : Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Pajak, dan Wajib Pajak Badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Wajib Pajak Badan Dalam Membayar Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo. Sampel terpilih sebanyak 100 responden. Data di peroleh dengan membagikan kuesioner. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis pengolahan data, statistisk deskriptif, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi), analisis regresi linear berganda, uji hipotesis, dan analisis koefisien determinasi. Hasil dari pengolahan data menggunakan SPSS versi 23 dan diperoleh persamaan regresi linear berganda Ŷ = -10,103 + 0,527X1 + 0,121 X2 + 0,675X3 yang telah diuji kelayakan asumsi normalitas terdistribusi normal serta tidak terjadi heterokedastisitas, tidak terjadi multikolinearitas dan tidak terjadi autokorelasi baik positif maupun negatif, maka model regresi BLUE (Best Linear Unbiased Estimator). Hasil pengujian Uji t menunjukkan bahwa Pengetahuan Pajak memiliki thitung sebesar 4,963 > t (0,05/3;86) = 1,987 dan signifikansi sebesar 0,000 dimana nilai signifikansi 0,000 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa pengetahuan pajak (X1) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Wajib Pajak Badan (Y) yang berarti H1 diterima. Kualitas Pelayanan memiliki thitung sebesar 1,159 < t (0,05/3;86) = 1,987 dan signifikansi sebesar 0,249 dimana nilai signifikansi 0,249 > 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa kualitas pelayanan (X₂) secara parsial tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Wajib Pajak Badan (Y) yang berarti H2 ditolak. Sanksi Pajak memiliki thitung sebesar 5,889 > t (0,05/3;86) = 1,987 dan signifikansi sebesar 0,000 dimana nilai signifikansi 0,000 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa sanksi pajak (X₃) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Wajib Pajak Badan (Y) yang berarti H₃ diterima. Berdasarkan uji F dapat diketahui bahwa secara simultan variabel bebas dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel terikat. Nilai R Square sebesar 0,510 hal ini berarti variabel pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan sanksi pajak dapat menjelaskan 51% variabel Wajib Pajak Badan dalam membayar pajak, sedangkan sisanya 49% (100%-51%) dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini seperti tarif pajak, kesadaran Wajib Pajak dan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan penjelasan di atas peneliti memberikan saran-saran kepada Aparat pajak harus senantiasa melakukan perbaikan kualitas pelayanan pajak dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesadaran dan motivasi para Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak yang berarti meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.