Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pencatatan atas Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan akad Murabahah di PT Bank Muamalat Indonesia,Tbk atas PSAK 102 Revisi 2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode telaah dokumen. Dokumen mengenai pencatatan pada saat awal akad, pembelian, saat akhir akad atas Murabahah yang disesuaikan dengan PSAK 102 sebagai pedoman dasar dalam pencatatan yang baik atas akad Murabahah. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah dengan studi kasus. Hasil atas penelitian ini adalah pada Penyesuaian akad Murabahah yang di catat oleh Bank Muamalat Indonesia dengan PSAK 102 Revisi 2013, yaitu : pada saat pembelian aktiva telah sesuai dengan PSAK 102 Revisi 2013 paragraf 41A, pada saat pembayaran pelunasan aktiva kepada developer telah sesuai dengan PSAK 102 Revisi 2013 paragraf 31, pada saat penerimaan uang muka telah sesuai dengan PSAK 102 Revisi 2013 paragraf 14, serta pada saat pelunasan dengan diskon telah sesuai dengan PSAK 102 Revisi 2013 paragraf 27 (a), (b), dan paragraf 38. Akan tetapi terjadi ketida sesuaian analisis dengan PSAK 102 Revisi 2013 paragraf 39 pada saat pembebanan margin yang ditangguhkan, yang seharusnya terjadi pencatatan utang murabahah bukan piutang murabahah. Saran atas penelitian ini bagi peneliti selanjutnya adalah dapat meneliti pembiayaan hunian syariah dengan selain akad pembiayaan murabahah contohnya adalah ijarah dan musyarakah mutanaqisah (kerjasama-sewa) yang terdapat dalam produk pembiayaan hunian syariah di Bank Muamalat Indoneisa.