Laporan laba rugi adalah sesuatu yang sangat penting dalam laporan keuangan.
Dalam Laporan laba rugi menyajikan pendapatan (pendapatan), biaya (beban) dan
pendapatan (laba/rugi) perusahaan Dalam jangka waktu tertentu atau periode
tertentu. Laporan laba rugi itu sendiri juga merupakan laporan keuangan yang
harus berasal dari sistem akuntansi, keduanya dibuat sesuai dengan ketentuan
Undang - undang - UU Pajak sebagai Serta yang bertanggung jawab berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada dasarnya, kedua hal ini (Hukum -
Hukum Perpajakan dan Standar Akuntansi Keuangan) mengatur hal yang sama
yaitu tentang bagaimana Banyak jumlah biaya untuk konsumen. Namun, koreksi
fiskal, kita bisa menemukan sesuatu berbeda. Perbedaan inilah yang terjadi ketika
perhitungan pendapatan dalam pengukuran terlalu rendah dan Tidak wajar karena
perlakuan khusus yang mendukung terjadinya hal ini. Koreksi fiskal itu sendiri
adalah koreksi atau penyesuaian harus dilakukan sebelum menghitung pajak
penghasilan wajib pajak untuk perusahaan pembayar pajak dan pajak penggunaan
pribadi akuntansi dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui koreksi fiskal yang
dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka menghitung pajak penghasilan badan. Studi
ini berlangsung di kantor PT XYZ. Itu objek penelitian ini adalah pendapatan /
kerugian PT XYZ.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif karena dalam
praktiknya, seperti data, analisis dan interpretasi makna dan data yang didapat.
Dalam penelitian ini, penulis akan mempelajari Laporan keuangan laba rugi pada
tahun 2015 dan 2016 diperoleh dari perusahaan. Kemudian dianalisis apakah
vii
proses rekonsiliasi fiskal sudah benar dan sesuai dengan peraturan Peraturan -
peraturan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah membuat pernyataan
laba / rugi komersial Sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan telah
membuat laporan rugi / rugi penghasilan Benar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Jadi bisa kena pajak penghasilan PT XYZ, maka
hitunglah pajak penghasilan sesuai dengan perhitungan tarif pajak yang berlaku di
Penghasilan kena pajak (PKP) dari PT XYZ.
|