Abstrak  Kembali
Laporan laba rugi adalah sesuatu yang sangat penting dalam laporan keuangan. Dalam Laporan laba rugi menyajikan pendapatan (pendapatan), biaya (beban) dan pendapatan (laba/rugi) perusahaan Dalam jangka waktu tertentu atau periode tertentu. Laporan laba rugi itu sendiri juga merupakan laporan keuangan yang harus berasal dari sistem akuntansi, keduanya dibuat sesuai dengan ketentuan Undang - undang - UU Pajak sebagai Serta yang bertanggung jawab berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada dasarnya, kedua hal ini (Hukum - Hukum Perpajakan dan Standar Akuntansi Keuangan) mengatur hal yang sama yaitu tentang bagaimana Banyak jumlah biaya untuk konsumen. Namun, koreksi fiskal, kita bisa menemukan sesuatu berbeda. Perbedaan inilah yang terjadi ketika perhitungan pendapatan dalam pengukuran terlalu rendah dan Tidak wajar karena perlakuan khusus yang mendukung terjadinya hal ini. Koreksi fiskal itu sendiri adalah koreksi atau penyesuaian harus dilakukan sebelum menghitung pajak penghasilan wajib pajak untuk perusahaan pembayar pajak dan pajak penggunaan pribadi akuntansi dalam menghitung penghasilan kena pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui koreksi fiskal yang dilakukan oleh PT XYZ dalam rangka menghitung pajak penghasilan badan. Studi ini berlangsung di kantor PT XYZ. Itu objek penelitian ini adalah pendapatan / kerugian PT XYZ. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif karena dalam praktiknya, seperti data, analisis dan interpretasi makna dan data yang didapat. Dalam penelitian ini, penulis akan mempelajari Laporan keuangan laba rugi pada tahun 2015 dan 2016 diperoleh dari perusahaan. Kemudian dianalisis apakah vii proses rekonsiliasi fiskal sudah benar dan sesuai dengan peraturan Peraturan - peraturan pajak yang berlaku di Indonesia saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah membuat pernyataan laba / rugi komersial Sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan telah membuat laporan rugi / rugi penghasilan Benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi bisa kena pajak penghasilan PT XYZ, maka hitunglah pajak penghasilan sesuai dengan perhitungan tarif pajak yang berlaku di Penghasilan kena pajak (PKP) dari PT XYZ.