Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan pembiayaan murabahah terhadap tingkat margin murabahah pada pada Perbankan Syariah di Indonesia tahun 2009 sampai dengan tahun 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksplanasi, yaitu suatu metode penelitian untuk menguji hubungan antar variabel yang dihipotesiskan. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu pertumbuhan pembiayaan murabahah, sedangkan variabel Y adalah tingkat margin murabahah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode telaah dokumen yaitu menelaah laporan keuangan dari Bank Indonesia (BI). Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif, analisis regresi linear sederhana, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi), dan uji hipotesis, analisis koefisien korelasi, dan analisis koefisien determinasi. Pengolahan data menggunakan SPSS 20 dan diperoleh persamaan regresi linear berganda Ŷ = 12.184 + 0,659 X yang telah diuji kelayakan asumsi normalitas berdistribusi normal serta tidak terjadi heteroskedastisitas, dan tidak terjadi autokorelasi maka model BLUE (Best Linear Unbiased Estimator). Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel pertumbuhan pembiayaan murabahah berpengaruh signifikan terhadap tingkat margin murabahah dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan thitung (8,857) > ttabel (2,056). Hasil uji F menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan murabahah berpengaruh signifikan terhadap tingkat margin murabahah dengan nilai Fhitung (78,443) > Ftabel viii (4,23) dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Sedangkan kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat dalam penelitian ini dapat dilihat pada nilai R Square (R) adalah 0,867 artinya 86,7% variabel tingkat margin murabahah dapat dijelaskan oleh variabel pertumbuhan pembiayaan murabahah sedangkan sisanya 13,4% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini seperti biaya operasional. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran-saran kepada perbankan agar lebih memperhatikan tingkat resiko pada pembiayaan murabahah yang disalurkan, dimana nasabah dapat melakukan pengembalian pembiayaan dengan baik atau kategori lancar. Dalam hal meningkatkan margin, bank umum syariah harus lebih banyak meningkatkan pembiayaan yang bersifat produktif seperti pembiayaan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi daripada pembiayaan yang bersifat menetap pada lembaga keuangan antar bank.