Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pertumbuhan pembiayaan
murabahah terhadap tingkat margin murabahah pada pada Perbankan Syariah di
Indonesia tahun 2009 sampai dengan tahun 2015.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksplanasi, yaitu
suatu metode penelitian untuk menguji hubungan antar variabel yang
dihipotesiskan. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu pertumbuhan
pembiayaan murabahah, sedangkan variabel Y adalah tingkat margin murabahah.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode telaah dokumen yaitu
menelaah laporan keuangan dari Bank Indonesia (BI). Teknik pengolahan dan
analisis data yang digunakan adalah analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif,
analisis regresi linear sederhana, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji
heteroskedastisitas, uji autokorelasi), dan uji hipotesis, analisis koefisien korelasi,
dan analisis koefisien determinasi.
Pengolahan data menggunakan SPSS 20 dan diperoleh persamaan regresi
linear berganda Ŷ = 12.184 + 0,659 X yang telah diuji kelayakan asumsi
normalitas berdistribusi normal serta tidak terjadi heteroskedastisitas, dan tidak
terjadi autokorelasi maka model BLUE (Best Linear Unbiased Estimator). Hasil
pengujian menunjukkan bahwa variabel pertumbuhan pembiayaan murabahah
berpengaruh signifikan terhadap tingkat margin murabahah dengan nilai
signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan thitung (8,857) > ttabel (2,056). Hasil uji F
menunjukkan bahwa pertumbuhan pembiayaan murabahah berpengaruh
signifikan terhadap tingkat margin murabahah dengan nilai Fhitung (78,443) > Ftabel
viii
(4,23) dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Sedangkan kemampuan
variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat dalam penelitian ini dapat
dilihat pada nilai R Square (R) adalah 0,867 artinya 86,7% variabel tingkat margin
murabahah dapat dijelaskan oleh variabel pertumbuhan pembiayaan murabahah
sedangkan sisanya 13,4% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan
dalam penelitian ini seperti biaya operasional.
Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran-saran kepada
perbankan agar lebih memperhatikan tingkat resiko pada pembiayaan murabahah
yang disalurkan, dimana nasabah dapat melakukan pengembalian pembiayaan
dengan baik atau kategori lancar. Dalam hal meningkatkan margin, bank umum
syariah harus lebih banyak meningkatkan pembiayaan yang bersifat produktif
seperti pembiayaan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi daripada
pembiayaan yang bersifat menetap pada lembaga keuangan antar bank.
|