Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penyuluhan pajak berdasarkan pendekatan Fogg Behavior Model (FBM) terhadap tingkat kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Bekasi Selatan di tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode korelasional, yaitu untuk mengetahui atau menjelaskan hubungan antara variabel 1 (satu) terhadap variabel lain. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu ability, trigger, dan motivation sedangkan variabel Y adalah kepatuhan pajak dalam hal penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode kuesioner yaitu memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada responden yang menjadi wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Bekasi Selatan. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis akuntansi, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinieritas, dan uji heteroskedastisitas), uji hipotesis, analisis koefisien determinasi, dan uji koefisien korelasi. Pengolahan data menggunakan SPSS 23.0 dan diperoleh persamaan regresi linier berganda Ŷ = 8.701 + 0,182X1 + 0,051X2 + 0,587X3 yang telah diuji kelayakkan asumsi normalitas berdistribusi normal serta tidak terjadi heterokedastisitas, dan tidak terjadi multikolinieritas maka model regresi BLUE (Best Linier Unbiased Estimator). Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel ability berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak dengan nilai thitung sebesar 2,142 > ttabel 1,985 dengan signifikansi 0,035<0,05. Kemudian variabel trigger berpengaruh negatif terhadap kepatuhan pajak dengan nilai thitung sebesar 0,314 < ttabel 1,985 dengan signifikansi 0,755>0,05. Sedangkan variabel motivation berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak dengan nilai thitung sebesar 4,152 > ttabel 1,985 dengan signifikansi 0,000<0,05. Hasil uji F menunjukkan bahwa secara simultan (bersama-sama) ketiga variabel independen tersebut yaitu ability, trigger, dan motivation berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak dengan nilai uji Fhitung = 13,225 > 3,092 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000<0,05. Hasil analisis Adjusted R Square menunjukkan bahwa pengaruh antara abilty, trigger, dan motivation terhadap kepatuhan pajak, yaitu sebesar 27% dan sisanya sebesar 73% dipengaruhi variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model regresi seperti metode penyuluhan yang telah ada. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran-saran kepada KPP Pratama Bekasi Selatan agar menambah model penyuluhan pajak menggunakan Fogg Behavior Model (FBM) dengan model yang sudah ada untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.