Abstrak  Kembali
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa penerapan tax planning yang dilakukan PT Ethree Abadi terbukti dapat mengefisiensikan pajak penghasilan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan rancangan studi kasus. Jenis penelitiannya adalah deskriptif kuantitatif. Data diperoleh dengan cara menganalisis laporan keuangan PT Ethree Abadi pada tahun 2014. Analisis data diperoleh dengan melakukan rekonsiliasi fiskal dan mengalihkan biaya yang tidak dapat dikurangkan, kemudian membandingkan beban pajak sebelum dan sesuadah melakukan tax planning. Dari analisis yang dilakukan terbukti bahwa dengan adanya tax planning akan terjadi efisiensi atas jamuan perusahaan yang dilakukan untuk hal tertentu sebesar Rp. 10.910.000 dan beban handphone sebesar Rp. 2.937.650. Dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya tax planning yang tepat, maka dapat menghemat pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak badan. Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis menyarankan sebaiknya PT Ethree Abadi menerapkan perencanaan pajak yang tepat sehingga dapat mengefisiensikan pajak penghasilan yang terutang.