Abstrak  Kembali
Skripsi. Program Strata Satu Jurusan Manajemen. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2016. Jakarta. Kata kunci : Economic Value Added (EVA) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada nilai tambah yang dihasilkan perusahaan setelah melakukan kegiatan akuisisi dengan konsep Economic Value Added (EVA). Economic Value Added (EVA) merupakan salah satu pendekatan dalam mengukur kinerja keuangan suatu perusahaan dengan memfokuskan perhatian pada penciptaan nilai tambah perusahaan. EVA menunjukkan seberapa besar tingkat pengembalian yang dihasilkan atas investasi yang dilakukan oleh pemegang saham. Dalam penulisan ini, objek yang digunakan penulis adalah tiga perusahaan yang bergerak dalam properti di Bursa Efek Indonesia. Data yang digunakan yaitu laporan keuangan perusahaan tahun 2011 - 2015. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengukur kinerja keuangan dengan pendekatan EVA pada perusahaan properti periode 2011-2015. Hasil analisis dengan perhitungan EVA menunjukkan bahwa dengan menggunakan pendekatan EVA, kinerja keuangan tiga perusahaan properti periode 2011-2015 dapat mengalami fluktuatif. Pada tahun 2011 kinerja keuangan ketiga perusahaan property tersebut menunjukan nilai positif. Namun, di tahun 2013 PT. Agung Podomoro Land Tbk. menunjukkan kinerja keuangan yang kurang baik karena EVA yang dihasilkan bernilai negatif. Ini artinya pada tahun 2013, PT. Agung Podomoro Land Tbk belum mampu menciptakan nilai tingkat pengembalian yang diharapkan oleh pemegang saham atau investasi yang dilakukan. Berbeda dengan PT. Agung Podomoro Land Tbk, kedua perusahaan lain yaitu PT. Alam Sutera Realty Tbk. Dan PT. Summarecon Property Development mengalami nilai yang positif. Ini artinya pada tahun 2013, kedua perusahaan tersebut mampu menciptakan nilai pengembalian yang diharapkan oleh pemegang saham atau investasi yang dilakukan Hasil analisisis lain yaitu dengan menggunakan SPSS menunjukan hasil bahwa apabila dibandingkan satu tahun sebelum akuisisi dengan satu tahun setelah akuisisi tidah ada perbedaan nilai tambah, apabila dibandingkan satu tahun sebelum dengan dua tahun sesudah akuisisi juga tidak ada perbedaan nilai tambah yang dihasilkan sedangkan apabila dibandingan satu tahun sebelum dengan tiga tahun sesudah ada perbedaan nilai tambah yang dihasilkan sesudah melakukan kegiatan akuisisi.