Abstrak  Kembali
Skripsi.ProgramStrataSatuProgramStudiAkuntansi.FakultasEkonomidan BisnisUniversitasMuhammadiyahProf.DR.HAMKA.2016.Jakarta. KataKunci:PenerapanPeraturanPemerintahNomor46Tahun2013,dan PenerimaanPajakUMKM. PenelitianinibertujuanuntukmengetahuipengaruhPenerapanPeraturan PemerintahNomor46Tahun2013terhadapPenerimaanPajakUMKMdiKantor PelayananPajak(KPP)PratamaJakartaKebayoranLama. Metodeyangdigunakandalampenelitianiniadalahmetodeeksplanasi,yaitu suatumetodepenelitianuntukmengujihubunganantarvariabelyang dihipotesiskan.VariabelyangditelitiadalahvariabelXyaituPenerapanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sedangkan variabel Y adalah Penerimaan Pajak UMKM. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode telaah dokumen. DokumenyangditelaahberupalaporanPenerimaanPajakUMKM,dan sebagainyayangterdaftardiKantorPelayananPajak(KPP)PratamaJakarta KebayoranLama2012-2014. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif, analisis uji beda rata-rata berpasangan (Paired Samples Statistics, Paired Samples Correlations, Paired Samples Test), uji hipotesis. Pengolahan data menggunakan SPSS22.0 dan berdasarkan analisis uji beda rata-rata Paired Samples Statistics rata-rata Penerimaan Pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengalami kenaikan, dari Rp 10.310.590.206,67 menjadi Rp18.341.431.368,94. Berdasarkan hasil dari uji Paired Samples Correlation terlihat bahwa nilai korelasi sebesar 0,384 dengan sig 0,116. Korelasi ini masih dibilang rendah, karena masih jauh dari r=1. Berdasarkan Hasi ldari uji Paired Samples test menunjukkan bahwa, nilai thitung sebesa r-3,137 dengan Sig (2-tailed) 0,006, karena Sig<0,05 dengan demikian disimpulkan H1 diterima dan H0 ditolak yang berarti bahwa Penerimaan Pajak UMKM sebelum dan sesudah Penerapan Peraturan Pemerimtah Nomor 46 Tahun 2013 terdapat perbedaan yang signifikan. Sedangkan berdasarkan hasi luji hipotesis (t) variabel Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak UMKM, hal ini dibuktikan dengan hasil Uji hipotesis (ujit)yangmemperolehnilaithitung sebesar-3,137 dan t tabel sebesar 2,110 (-3,137>2,110) dengan nilai signifikan sebesar 0,006< 0,05. Berdasarkan penjelasan diatas penulis memberikan saran-saran kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta agar lebih giat dalam menggali potensi Penerimaan Pajaknya, khususnya Penerimaan Pajak Penghasilan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk UMKM. Dan sosialisasi Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebaiknya terus dilakukan agar tujuan peraturan ini tercapai lebih baik lagi.