Abstrak  Kembali
Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2016. Jakarta. Kata Kunci : Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 110. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)110 pada BNI Syariah tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, yaitu untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena alamiah maupun rekayasa manusia. Variabel yang diteliti adalah variabel yaitu sukuk ijarah dan sukuk mudharabah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)110. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode telaah dokumen yaitu menelaah laporan keuangan dari BNI Syariah. Teknik wawancara kepada para staff accounting dan staff treasury. Hasil penelitian pengakuan dan pengukuran BNI Syariah mengakui sebesar harga perolehan seperti yang tertera dalam PSAK 110. Klasifikasi dan reklasifikasi bahwa entitas menentukan klasifikasi investasi pada sukuk ijarah dan sukuk mudharabah sebagai diukur pada biaya perolehan atau diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Pada tanggal 1 Juli 2013 BNI Syariah mereklasifikasi nilai wajar menjadi biaya perolehan untuk memperoleh arus kas kontraktual. Pengakuan awal BNI Syariah mengukur penurunan nilai berdasarkan nilai wajar instrumen dengan menggunakan harga pasar dengan jumlah tercatat yang diakui pada laba rugi. Penyajian dalam laporan keuangan BNI Syariah tahun 2010 dan 2011 pendapatan investasi tidak dicatat dalam laporan keuangan laba rugi melainkan dicatat dalam laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. Pada tahun 2012 hingga 2014 pencatatan investasi dan beban amortisasi disajikan neto di laporan laba rugi kompehensif seperti acuan PSAK 110. Berdasarkan pengungkapan tahun 2010 dan 2011 karena BNI Syariah masih menggunakan PSAK 50, 55, dan 60, namun pada tahun 2012 hingga 2014 terlihat bahwa BNI Syariah melakukan peraturan PSAK 110. Pengakuan dan pengukuran bahwa secara telaah dokumen yang dilakukan oleh penulis BNI Syariah telah melaksanakan PSAK 110 dengan transaksi sukuk mudharabah diakui secara terpisah dari sukuk yang diterbitkan. Penyajian dalam laporan keuangan BNI Syariah telah menyajikan secara terpisah antara liabilitas dan ekuitas di dalam dana syirkah temporer seperti yang tercatat dalam peraturan PSAK 110. Pengungkapan BNI Syariah menggunakan akad mudharabah dalam penerbitan sukuk. Nilai nominal dari sukuk mudharabah adalah Rp 500.000.000.000 dengan rating AA+(Sy) atau (Double A Plus Syariah) untuk lembaga pemeringkat atau rating BNI Syariah adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PT PEFINDO. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran-saran kepada perusahaan, sebagai investor sebaiknya BNI Syariah meningkatkan investasi dalam efek/surat berharga/sukuk. Dengan demikian perusahaan untuk memperoleh pendapatan dari efek/surat berharga/sukuk akan lebih meningkat dari tahun ke tahun dan keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan juga semakin meningkat. Sebagai penerbit BNI Syariah sebaiknya menerbitkan jenis akad untuk efek/surat berharga/sukuk selain akad mudharabah yang telah diterbitkan oleh perusahaan, agar dapat menyerap dana dari masyarakat dan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan sendiri.