Abstrak  Kembali
“PENGARUH PEMAHAMAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 (STUDI KASUS WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA)”. Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2016. Jakarta. Kata Kunci : Pemahaman Wajib Pajak, Kepatuhan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman Wajib Pajak terhadap kepatuhan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan studi kasus Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei, yaitu untuk memperoleh fakta-fakta dari gejala-gejala yang ada, mencari keterangan-keterangan secara faktual, baik tentang institusi sosial, ekonomi atau politik dari suatu kelompok ataupun suatu daerah dengan melakukan suatu penyelidikan. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu pemahaman Wajib Pajak, sedangkan variabel Y adalah kepatuhan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menggunakan teknik pengumpulan data berupa kuesioner dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah uji kualitas data (uji validitas data dan uji reliabilitas data), statistik deskriptif, analisis regresi linear sederhana, uji asumsi klasik (uji normalitas dan uji heteroskedastisitas), uji hipotesis, analisis koefisien korelasi, dan analisis koefisien determinasi. Hasil dari pengolahan data menggunakan SPSS versi 22 dan diperoleh persamaan regresi linier sederhana Ŷ = 8,545 + ,316X yang telah diuji kelayakan asumsi normalitas terdistribusi normal serta tidak terjadi heterokedastisitas, maka model regresi BLUE (Best Linear Unbiased Estimator). Hasil pengujian menunjukkan bahwa variabel pemahaman Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan dengan nilai thitung sebesar 4,610 > ttabel 2,005 dengan signifikansi 0,000 < 0,05. Berdasarkan analisis R Square menunjukkan bahwa pengaruh antara pemahaman Wajib Pajak terhadap kepatuhan, yaitu sebesar 29,4% dan sisanya sebesar 70,6% dipengaruhi variabel lain yang tidak dimasukan dalam model regresi ini, seperti kesadaran, persepsi, dan tingkat kepercayaan. Hal ini dikarenakan data yang digunakan merupakan data crossection, dimana pada data ini terdapat variasi yang besar antara masing-masing pengamatan, sehingga R2 relatif rendah. Berdasarkan penjelasan di atas, penulis memberikan saran-saran kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga agar harus terus meningkatkan pemberian informasi mengenai peraturan pajak yang berlaku agar Wajib Pajak semakin paham akan pentingnya melaksanakan peraturan perpajakan dengan sebaik-baiknya.