Abstrak  Kembali
ABSTRAK Fajar Budiman 0302025021 ANALISIS STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG BADAN (STUDI KASUS PADA PT HUTAMA KARYA), Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi perencanaan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta perhitungan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya, yang akan digunakan dalam rangka penghematan beban pajak terutang tanpa melanggar Undang-undang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Adapun metode penelitian yang dilakukan enggunakan Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah SPT Tahunan, daftar pembayaran gaji karyawan paa PT Hutama Karya tahun 2004 - 2006. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan dan studi kepustakan. Metode Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan telaah dokumen. Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kuantitatif, yaitu mengumpulkan data-data berupa angka–angka untuk memperoleh fakta yang terjadi mengenai cara meminimalisasikan beban pajakterutang badan pada PT Hutama Karya berkaitan dengan Pajak Penghasilan pasal 21 dan membandingkannya dengan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku. Selain metode kuantitatif, penelitian ini juga menggunakan data keuangan yang diperoleh agar diketahui jumlah beban pajak yang telah atau tidak dapat diminimalisasikan oleh PT Hutama Karya Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Hutama Karya dengan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi telah dapat meminimalisasikan beban pajak terutang badan terhadap Pajak Penghasilan dari tahun 2004 – 2006 sebesar Rp 654.640.071, Rp 662.918.485 dan Rp 430.825.238. Dengan jumlah tersebut dirasakan cukup optimal karena dengan adanya analisis perencanaan untuk meminimalisasikan beban pajak, perusahaan dapat mengurangi pembayaran beban pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam menjalankan usahanya PT Hutama Karya telah merencanakan penghematan pembayaran pajak secara legal sesuai dengan Undang-undang Pajak penghasilan No 17 tahun 2000 serta aturan pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka disarankan kepada PT Hutama Karya yaitu dengan penghematan pajak dari tahun 2004 – 2006 sebesar Rp 654.640.071, Rp 662.918.485 dan Rp 430.825.238 hal ini merupakan langkah yang baik bagi perusahaan. Hal ini dapat dijalankan lebih baik lagi dengan mengalihkan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan ke biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan sehingga dalam perencanaan untuk penghematan pembayaran pajak dapat lebih ptimal di masa depan.