Abstrak  Kembali
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI MURABAHAH UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF PADA BANK SYARIAH MANDIRI, Skripsi. Program Strata Satu, Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2015. Jakarta. Kata kunci : Akuntansi Murabahah, dan Pembiayaan Konsumtif Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara penerapan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif pada Bank Syariah Mandiri dengan PSAK No. 102. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Variabel yang diteliti adalah Akuntansi Murabahah (X) sebagai variabel independen dan Pembiayaan Konsumtif (Y) sebagai variabel dependen. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kasus, wawancara dan telaah dokumen. Data sumbernya adalah studi kasus, PSAK No. 102, dan laporan keuangan yang diperoleh dari Bank Syariah Mandiri tahun 2011 sampai dengan 2013. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini dengan analisis deskriptif. Dalam menganalisis kesesuaian antara penerapan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif pada Bank Syariah Mandiri dengan cara melakukan perhitungan dan pencatatan transaksi akuntansi atau jurnal yang mencakup komponen PSAK No. 102 yaitu berdasarkan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Hasil penelitian ini adalah penerapan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif pada Bank Syariah Mandiri ada 2 (dua) hal yang tidak sesuai dengan PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah yaitu potongan pelunasan angsuran murabahah dan pembayaran atau pengeluaran biaya-biaya tambahan untuk asset murabahah. Berdasarkan pengakuan dan pengukuran, maka dapat disimpulkan bahwa akun potongan pelunasan angsuran murabahah yang diakui oleh Bank Syariah Mandiri tidak sesuai dengan PSAK No. 102. Berdasarkan penyajiannya, maka dapat disimpulkan bahwa kesesuaian antara penerapan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif dengan PSAK No.102 akan mencatat akun-akun yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah dan konsumtif tersebut pada laporan keuangan serta laporan sumber dan dana kebajikan Bank Syariah Mandiri. Berdasarkan pengungkapannya, maka dapat disimpulkan bahwa dalam penerapan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif tidak dijelaskan secara detail dan transparan atas informasi yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut dari nasabah, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank. Oleh sebab itu, penerapan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif pada Bank Syariah Mandiri ditingkatkan kembali kesesuaiannya dengan PSAK No. 102 sehingga dapat meningkatkan kualitas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.