Abstrak  Kembali
Dettya Argarini (0902027007) PENGARUH PENERIMAAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PROVINSI DKI JAKARTA, Skipsi. Program Strata Satu Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2012. Jakarta. Kata kunci : Pengaruh, Penerimaan Pajak, Pendapatan Asli Daerah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pendapatan asli daerah. Variabel independen yang diteliti adalah pajak kendaraan bermotor (X1), Bea balik nama kendaraan bermotor (X2), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (X3), dan pendapatan asli daerah (Y) sebagai variabel dependen. Data yang diperoleh merupakan hasil telaah dokumen laporan target dan realisasi penerimaan Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2007- 2011. Metode analisis data menggunakan analisis regresi berganda, uji koefisien korelasi, dan uji koefisien determinasi. Hasil pengolahan dari tabulasi data menunjukkan bahwa pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 83,44% kepada peningkatan pendapatan asli daerah. Hasil koefisien regresi secara simultan adalah F hitung 19,32 < F tabel 216, membuktikan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara ketiga variabel independen terhadap variabel dependen (pendapatan asli daerah). Pengujian secara parsial dihasilkan t hitung < t tabel maka H0 diterima dan H1 ditolak, dapat diinterpretasikan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan untuk X1, X2, X3 terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan untuk analisis korelasi parsial diperoleh hasil bahwa ketiga variabel tersebut memiliki korelasi yang sangat kuat terhadap variabel dependen, dan koefisien determinasi (kontribusi dari pengaruh secara bersama-sama ketiga variabel independen terhadap Y) yaitu sebesar 98.3%. Berbanding terbalik karena pada saat pengujian dilakukan ketiga variabel pajak daerah tidak dapat mewakili dari jumlah keseluruhan jenis pajak daerah provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, disarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih meningkatkan peran dan kapasitas pajak daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah