Dettya Argarini (0902027007)
PENGARUH PENERIMAAN PAJAK DAERAH TERHADAP
PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA PROVINSI DKI
JAKARTA,
Skipsi. Program Strata Satu Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2012. Jakarta.
Kata kunci : Pengaruh, Penerimaan Pajak, Pendapatan Asli Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah yang diterima
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pendapatan asli daerah.
Variabel independen yang diteliti adalah pajak kendaraan bermotor (X1),
Bea balik nama kendaraan bermotor (X2), pajak bahan bakar kendaraan bermotor
(X3), dan pendapatan asli daerah (Y) sebagai variabel dependen. Data yang
diperoleh merupakan hasil telaah dokumen laporan target dan realisasi
penerimaan Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2007-
2011. Metode analisis data menggunakan analisis regresi berganda, uji koefisien
korelasi, dan uji koefisien determinasi.
Hasil pengolahan dari tabulasi data menunjukkan bahwa pajak daerah
memberikan kontribusi sebesar 83,44% kepada peningkatan pendapatan asli
daerah. Hasil koefisien regresi secara simultan adalah F hitung 19,32 < F tabel
216, membuktikan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan antara ketiga
variabel independen terhadap variabel dependen (pendapatan asli daerah).
Pengujian secara parsial dihasilkan t hitung < t tabel maka H0 diterima dan H1
ditolak, dapat diinterpretasikan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan
untuk X1, X2, X3 terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan untuk analisis
korelasi parsial diperoleh hasil bahwa ketiga variabel tersebut memiliki korelasi
yang sangat kuat terhadap variabel dependen, dan koefisien determinasi
(kontribusi dari pengaruh secara bersama-sama ketiga variabel independen
terhadap Y) yaitu sebesar 98.3%. Berbanding terbalik karena pada saat pengujian
dilakukan ketiga variabel pajak daerah tidak dapat mewakili dari jumlah
keseluruhan jenis pajak daerah provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, disarankan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk lebih meningkatkan peran dan kapasitas pajak daerah dalam rangka
meningkatkan pendapatan asli daerah
|