ABSTRAKSI
Nur Cholis Fauzi (0902025092)
ANALISIS PERBANDINGAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP SEBELUM DAN SESUDAH
PENERAPAN UU NO. 36 TAHUN 2008 MENGENAI PENYESUAIAN
BESARNYA PTKP TERHADAP PAJAK PENGHASILAN TERUTANG DI
KPP PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK.
Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2013. Jakarta.
Kata Kunci : Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21, PTKP, Pajak Penghasilan
Terutang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerimaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sebelum UU No. 36 Tahun 2008, (2) Penerimaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Sesudah UU No. 36 Tahun 2008, (3) Apakah terdapat
perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah
penerapan UU No. 36 Tahun 2008, (4) Pengaruh penerimaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 terhadap Pajak Penghasilan Terutang. Metode yang digunakan adalah
metode analisis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui data
sekunder yaitu data yang diperoleh dari literatur dan buku-buku yang ada
hubungannya dengan masalah yang diteliti. Alat analisis yang digunakan adalah ttest
statistik parametris dan uji regresi sederhana dengan skala pengukuran rasio.
Pengujian hipotesis dengan menggunakan uji beda rata-rata dan uji t. Hasil
penelitian menunjukan bahwa (1) Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebelum UU No. 36 Tahun 2008 mengalami peningkatan, (2) Penerimaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sesudah UU No. 36 Tahun 2008 mengalami penurunan, (3)
Pengujian mengenai analisis perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebelum dan sesudah UU No. 36 Tahun 2008 yaitu terdapat perbedaan yang
signifikan antara penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah
penerapan UU No. 36 Tahun 2008, (4) Pengujian mengenai pengaruh penerimaan
vii
Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pajak Penghasilan Terutang yaitu
penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 berpengaruh signifikan terhadap Pajak
Penghasilan Terutang.
Oleh karena itu, disarankan kepada Direktorat Jenderal Pajak perlu
mengkaji ulang besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan
ekonomi dan fiskal serta perkembangan harga pokok yang semakin meningkat
setiap tahunnya
|