Abstrak  Kembali
ABSTRAKSI Nur Cholis Fauzi (0902025092) ANALISIS PERBANDINGAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PEGAWAI TETAP SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN UU NO. 36 TAHUN 2008 MENGENAI PENYESUAIAN BESARNYA PTKP TERHADAP PAJAK PENGHASILAN TERUTANG DI KPP PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK. Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2013. Jakarta. Kata Kunci : Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21, PTKP, Pajak Penghasilan Terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum UU No. 36 Tahun 2008, (2) Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sesudah UU No. 36 Tahun 2008, (3) Apakah terdapat perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan UU No. 36 Tahun 2008, (4) Pengaruh penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pajak Penghasilan Terutang. Metode yang digunakan adalah metode analisis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui data sekunder yaitu data yang diperoleh dari literatur dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Alat analisis yang digunakan adalah ttest statistik parametris dan uji regresi sederhana dengan skala pengukuran rasio. Pengujian hipotesis dengan menggunakan uji beda rata-rata dan uji t. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum UU No. 36 Tahun 2008 mengalami peningkatan, (2) Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesudah UU No. 36 Tahun 2008 mengalami penurunan, (3) Pengujian mengenai analisis perbedaan penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah UU No. 36 Tahun 2008 yaitu terdapat perbedaan yang signifikan antara penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan UU No. 36 Tahun 2008, (4) Pengujian mengenai pengaruh penerimaan vii Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Pajak Penghasilan Terutang yaitu penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 berpengaruh signifikan terhadap Pajak Penghasilan Terutang. Oleh karena itu, disarankan kepada Direktorat Jenderal Pajak perlu mengkaji ulang besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan fiskal serta perkembangan harga pokok yang semakin meningkat setiap tahunnya