Abstrak  Kembali
ABSTRAK Anissa Rosdiana (1002025099) PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN IJARAH TERHADAP LABA OPERASIONAL PADA BANK UMUM SYARIAH Skripsi. Program Strata Satu, Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2014. Jakarta. Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Ijarah, Laba Operasional, dan Bank Umum Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah dan pembiayaan ijarah terhadap laba operasional pada bank umum syariah. Variabel yang diteliti adalah pembiayaan murabahah dan pembiayaan ijarah sebagai variabel bebas (X), sedangkan laba operasional sebagai variabel terikat (Y). Populasi dalam penelitian ini adalah 11 bank umum syariah, sedangkan yang menjadi sampel penelitian adalah 6 (enam) bank umum syariah periode 2010-2012. Data sekunder dikumpulkan dari perpustakaan bank umum syariah yang terdapat di Bank Indonesia serta Laporan Keuangan Publikasi Bank Indonesia. Hasil penelitian dan pengolahan data memberikan persamaan regresi linier berganda Y = -5.384E10 + .040X1 + .036 X2. Uji t statistik menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah berpengaruh signifikan terhadap laba operasional dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Pembiayaan ijarah tidak berpengaruh signifikan terhadap laba operasional dengan nilai signifikansi 0,667 > 0,05. Hasil uji F menunjukkan bahwa nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 yang berarti secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan antara pembiayaan murabahah dan ijarah terhadap laba operasional. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan R Square sebesar 0,956, yang berarti 95,6 % laba operasional dapat dijelaskan oleh pembiayaan murabahah dan 7 ijarah. Sedangkan sisanya sebesar 4,4 % dipengaruhi atau dijelaskan oleh faktor lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini, seperti pembiayaan musyarakah, pembiayaan mudharabah, pendapatan dari Bank Indonesia, dan pendapatan dari jasa layanan bank. Oleh karena itu, bagi pemakai laporan keuangan yang akan menilai laba operasional bank umum syariah, agar tidak hanya melihat dari pembiayaan murabahah dan ijarah saja, karena masih terdapat faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan oleh pemakai laporan keuangan.