Hasbulloh Kurniawan(0802025056)
ANALISIS STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
23 TERHADAP PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG
BADAN PADA PT. XYZ
Skripsi Program Strata Satu, Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2013.
Kata kunci : Perencanaan Pajak, Pengendalian Pajak, Penghematan Pajak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi
Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 agar berdampak pada pajak penghasilan
terhutang badan pada PT. XYZ .
Variabel yang diteliti adalah Perencanaan Pajak dan Pengendalian Pajak
sebagai variabel independen dan Penghematan Pajak sebagai variabeldependen.
Dengan objek penelitian adalah PT. XYZ yang merupakan client Kantor
Konsultan Pajak Holijah Siregar, SE dan pada tahun 2009 sampai 2011. Metode
pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan telaah dokumen.
Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis data dan deskrptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang
jasa konstruksi telah melakukan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan
mengunakan metode dicicil untuk membayar atas pemakain atau pembelian jasa
kepada perusahaan lain. Sistem pembayaran dicicil tersebut dengan cara PT. XYZ
membayar uang muka sebesar 10% dari jumlah nilai transaksi, berikutnya PT.
XYZ membayar tahap ke-1 (satu) dan tahap ke-2 (dua) jumlah nilai yang harus
dibayar telah disepakati kedua belah pihak, dan setelah jasa-jasa diselesaikan
maka akan dilunasi pembayaran atau disebut dengan pembayaran tahap ke-3
(tiga), dengan cara tersebut PT. XYZ akan memperoleh efesiensi pembayaran
pajak. Pengendalian yang dilakukan PT. XYZ dalam menghemat Pajak
Penghasilan terutang badan dengan cara mengecek kapan waktu pelaporan dan
waktu pembayaran agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran dan pelaporan
menghindari sanksi yang yang berlaku jika terkena sanksi maka PT. XYZ akan
menambah beban Pajak Penghasilan terutang badan. Yang kedua PT. XYZ dalam
pengendalian pajak menggunakan 2 (dua) aspek yaitu aspek formal dan aspek
material tujuannya agar perusahaan tidak terkena sanksi atau denda yang berlaku
sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, jika perusahaan tidak melakukan ini
semua maka akan terkena sanksi, dan akan menambah beban Pajak Penghasilan.
Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilakukan oleh PT.
XYZ belum melakukan perencanaan pajak yang lebih maksimal. Jika PT. XYZ
menggunakan sistem Perencanaan Pajak Penghasila Pasal 23 dengan metode
gross up jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan menjadi lebih besar. Hal ini
dimaksudkan agar jumlah pajak yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan
dapat dibebankan sebagai biaya, maka perusahaan bisa melakukan penghematan
pajak atas beban pajak sebesar Rp. 265.503 untuk tahun 2009, Rp. 258.722 untuk
tahun 2010, dan Rp. 300.355 untuk tahun 2011, dengan adanya metode gross up
maka perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Badan lebih kecil.
Oleh karena itu, disarankan kepada perusahaan dalam melaksanakan
Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan metode gross up atau
mencari alternatif lain agar perusahaan menanggung Pajak Penghasilan terutang
badan lebih kecil dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
|