Abstrak  Kembali
Hasbulloh Kurniawan(0802025056) ANALISIS STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 TERHADAP PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG BADAN PADA PT. XYZ Skripsi Program Strata Satu, Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2013. Kata kunci : Perencanaan Pajak, Pengendalian Pajak, Penghematan Pajak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 agar berdampak pada pajak penghasilan terhutang badan pada PT. XYZ . Variabel yang diteliti adalah Perencanaan Pajak dan Pengendalian Pajak sebagai variabel independen dan Penghematan Pajak sebagai variabeldependen. Dengan objek penelitian adalah PT. XYZ yang merupakan client Kantor Konsultan Pajak Holijah Siregar, SE dan pada tahun 2009 sampai 2011. Metode pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan telaah dokumen. Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data dan deskrptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa konstruksi telah melakukan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan mengunakan metode dicicil untuk membayar atas pemakain atau pembelian jasa kepada perusahaan lain. Sistem pembayaran dicicil tersebut dengan cara PT. XYZ membayar uang muka sebesar 10% dari jumlah nilai transaksi, berikutnya PT. XYZ membayar tahap ke-1 (satu) dan tahap ke-2 (dua) jumlah nilai yang harus dibayar telah disepakati kedua belah pihak, dan setelah jasa-jasa diselesaikan maka akan dilunasi pembayaran atau disebut dengan pembayaran tahap ke-3 (tiga), dengan cara tersebut PT. XYZ akan memperoleh efesiensi pembayaran pajak. Pengendalian yang dilakukan PT. XYZ dalam menghemat Pajak Penghasilan terutang badan dengan cara mengecek kapan waktu pelaporan dan waktu pembayaran agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran dan pelaporan menghindari sanksi yang yang berlaku jika terkena sanksi maka PT. XYZ akan menambah beban Pajak Penghasilan terutang badan. Yang kedua PT. XYZ dalam pengendalian pajak menggunakan 2 (dua) aspek yaitu aspek formal dan aspek material tujuannya agar perusahaan tidak terkena sanksi atau denda yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, jika perusahaan tidak melakukan ini semua maka akan terkena sanksi, dan akan menambah beban Pajak Penghasilan. Strategi Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilakukan oleh PT. XYZ belum melakukan perencanaan pajak yang lebih maksimal. Jika PT. XYZ menggunakan sistem Perencanaan Pajak Penghasila Pasal 23 dengan metode gross up jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan menjadi lebih besar. Hal ini dimaksudkan agar jumlah pajak yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya, maka perusahaan bisa melakukan penghematan pajak atas beban pajak sebesar Rp. 265.503 untuk tahun 2009, Rp. 258.722 untuk tahun 2010, dan Rp. 300.355 untuk tahun 2011, dengan adanya metode gross up maka perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Badan lebih kecil. Oleh karena itu, disarankan kepada perusahaan dalam melaksanakan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 menggunakan metode gross up atau mencari alternatif lain agar perusahaan menanggung Pajak Penghasilan terutang badan lebih kecil dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.