PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PENERAPAN SELF
ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
PRATAMA SERANG
Skripsi. Program Strata Satu Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2012. Jakarta.
Kata kunci: Sosialisai Perpajakan, Self Assessment System, Tingkat Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui seberapa besar pengaruh sosialisasi
perpajakan dan pelaksanaan self assessment system terhadap tingkat kepatuhan
wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang.
Penelitian ini dilakukan kepada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di
KPP Pratama Serang dengan menyebarkan kuesioner ke KPP Pratama Serang dan
mengumpulkan kembali kuesioner tersebut secara langsung. Selanjutnya dihitung
dan dianalisis menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version
16.0, dengan persamaan regresi linier berganda Ŷ=30,240+0,831X₁+0,476X₂.
Hasil uji asumsi klasik menunjukan tidak adanya multikolinieritas, tidak adanya
heteroskedastisitas, tidak adanya autokorelasi, dan grafik normal P-Plot dan
histogram menunjukan distribusi normal.
Uji t (parsial) menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan (X1)
menghasilkan t-hitung sebesar 5.181 dengan t tabel 1,97882 sebesar dengan
tingkat signifikan sebesar 0,000<0,05, maka t-hitung>t-tabel yaitu 5,181>1,97882
sehingga secara parsial (individu) memiliki pengaruh positif yang sangat
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, maka hipotesis 1 diterima (Ha1:
sosialisasi perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
vi
vi
pajak). Uji t untuk self assessment system (X2) menghasilkan t-hitung sebesar
5,123 dan t tabel 1,97882 dengan tingkat signifikan sebesar 0,000<0,05, maka thitung>
t-tabel yaitu 5,123>1.97882 sehingga secara parsial (individu) memiliki
pengaruh positif yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, maka
hipotesis 2 diterima (Ha2: self assessment system secara parsial berpengaruh
terhadap kepatuhan wajib pajak). Uji F (simultan) menunjukkan diperoleh nilai
F=38,057 dan F tabel 3,067521 tingkat signifikansi (sig) adalah 0,000<0,05.
Karena F hitung 38,057>3,067521 berarti Ho ditolak dan H1 diterima, Hal ini
berarti bahwa antara variabel sosialisasi perpajakan (X1) dan variabel Self
assessment system (X2) secara bersama-sama berpengaruh sangat signifikan
terhadap kapatuhan wajib pajak (Y). Dengan demikian model regresi berganda
yang diperoleh layak untuk digunakan.
Disamping itu, penelitian ini juga membandingkan dengan wajib pajak yang
melaporkan maupun yang belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dengan tujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana wajib pajak patuh terhadap
penyampaian laporan pajak yang dimaksud. Berdasarkan laporan dari KPP
Pratama Serang tahun 2012 Pada bulan Maret pembayaran akhir SPT Tahunan
2011, total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Serang
sebesar 89.425 orang terdapat jumlah wajib pajak yang lapor SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi sebesar 58.288 orang (65,2%), sedangkan jumlah
wajib pajak yang belum lapor yaitu sebesar 31.137 orang (34,8%).
Dari hasil tersebut bisa dilihat bahwasannya KPP Pratama Serang cukup baik
dengan tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melaporkan SPT
Tahunan dengan tepat waktu, Hanya terdapat 34,8% wajib pajak yang belum
lapor. Dengan adanya data tersebut sebagai suatu pelajaran bagi KPP Pratama
Serang, 34,8% wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya agar diberi
arahan dari piskus dengan cara yaitu: Dalam bentuk seminar, diberikan Informasiinformasi
tentang pajak yang terpasang disudut jalan, dan adanya internet
(Jaringan sosial melalui dunia maya), dengan mengakses internet wajib pajak
dapat mencari informasi pajak yang mereka butuhkan dengan mudah dan cepat
|