Abstrak  Kembali
PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG Skripsi. Program Strata Satu Jurusan Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. 2012. Jakarta. Kata kunci: Sosialisai Perpajakan, Self Assessment System, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui seberapa besar pengaruh sosialisasi perpajakan dan pelaksanaan self assessment system terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang. Penelitian ini dilakukan kepada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Serang dengan menyebarkan kuesioner ke KPP Pratama Serang dan mengumpulkan kembali kuesioner tersebut secara langsung. Selanjutnya dihitung dan dianalisis menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 16.0, dengan persamaan regresi linier berganda Ŷ=30,240+0,831X₁+0,476X₂. Hasil uji asumsi klasik menunjukan tidak adanya multikolinieritas, tidak adanya heteroskedastisitas, tidak adanya autokorelasi, dan grafik normal P-Plot dan histogram menunjukan distribusi normal. Uji t (parsial) menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan (X1) menghasilkan t-hitung sebesar 5.181 dengan t tabel 1,97882 sebesar dengan tingkat signifikan sebesar 0,000<0,05, maka t-hitung>t-tabel yaitu 5,181>1,97882 sehingga secara parsial (individu) memiliki pengaruh positif yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, maka hipotesis 1 diterima (Ha1: sosialisasi perpajakan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib vi vi pajak). Uji t untuk self assessment system (X2) menghasilkan t-hitung sebesar 5,123 dan t tabel 1,97882 dengan tingkat signifikan sebesar 0,000<0,05, maka thitung> t-tabel yaitu 5,123>1.97882 sehingga secara parsial (individu) memiliki pengaruh positif yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, maka hipotesis 2 diterima (Ha2: self assessment system secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak). Uji F (simultan) menunjukkan diperoleh nilai F=38,057 dan F tabel 3,067521 tingkat signifikansi (sig) adalah 0,000<0,05. Karena F hitung 38,057>3,067521 berarti Ho ditolak dan H1 diterima, Hal ini berarti bahwa antara variabel sosialisasi perpajakan (X1) dan variabel Self assessment system (X2) secara bersama-sama berpengaruh sangat signifikan terhadap kapatuhan wajib pajak (Y). Dengan demikian model regresi berganda yang diperoleh layak untuk digunakan. Disamping itu, penelitian ini juga membandingkan dengan wajib pajak yang melaporkan maupun yang belum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan tujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana wajib pajak patuh terhadap penyampaian laporan pajak yang dimaksud. Berdasarkan laporan dari KPP Pratama Serang tahun 2012 Pada bulan Maret pembayaran akhir SPT Tahunan 2011, total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Serang sebesar 89.425 orang terdapat jumlah wajib pajak yang lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 58.288 orang (65,2%), sedangkan jumlah wajib pajak yang belum lapor yaitu sebesar 31.137 orang (34,8%). Dari hasil tersebut bisa dilihat bahwasannya KPP Pratama Serang cukup baik dengan tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu, Hanya terdapat 34,8% wajib pajak yang belum lapor. Dengan adanya data tersebut sebagai suatu pelajaran bagi KPP Pratama Serang, 34,8% wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya agar diberi arahan dari piskus dengan cara yaitu: Dalam bentuk seminar, diberikan Informasiinformasi tentang pajak yang terpasang disudut jalan, dan adanya internet (Jaringan sosial melalui dunia maya), dengan mengakses internet wajib pajak dapat mencari informasi pajak yang mereka butuhkan dengan mudah dan cepat