ABSTRAK
Fajar Aprillianto WS (0902025040)
PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN
TERHADAP PENERIMAAN PAJAK ORANG PRIBADI PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU SATU
Skripsi. Program Strata Satu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Prof. DR. HAMKA. 2013. Jakarta.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh Kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha (SPT formulir 1770) dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan terhadap Penerimaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah. Namun bertambahnya jumlah wajib pajak tersebut terkadang tidak diimbangi dengan
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Masalah kepatuhan tersebut menjadi kendala dalam pemaksimalan penerimaan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha (SPT formulir 1770) pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran baru Satu. Berdasarkan data dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran baru Satu, Tahun 2008 sampai tahun 2012.Metode pengumpulan data sekunder yang dipakai adalah metode penelitian
pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi linear sederhana.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa Hasil Uji t variabel X yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Orang pribadi memiliki thitung 3,502 dimana thitung (3,502) > ttabel (2,131) dan nilai signifikansi 0,039, dimana signifikansi (0,039) < (0,05). Dengan demikian maka H0 ditolak dan Ha diterima yang berarti bahwa Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
memiliki usaha (SPT formulir 1770) (X) berpengaruh signifikan terhadap Penerimaan Pajak Orang Pribadi (Y). Sedangkan Hasil R2 sebesar 0,803 menunjukkan bahwa variabel independen, yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha (SPT formulir 1770) mampu menjelaskan variabel dependen Penerimaan Pajak Orang Pribadi yakni sebesar 80,3%. Sedangkan sisanya 19,7% dijelaskan oleh variabel lainnya yang tidak dimasukkan dalam
model penelitian ini, misalnya Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan
Sanksi Pajak.Oleh sebab itu, disarankan kepada kantor pelayanan pajak untuk meningkatkan kualitas dan kinerja fiskus dalam melayani Wajib Pajak sehingga menjalankan sanksi dalam perpajakan seadil-adilnya serta melakukan sosialisasi
perpajakan yang lebih inovatif guna mendukung penerimaan pajak sehingga wajib pajak lebih sadar dan peduli untuk membayarkan pajaknya.
|